JAKARTA. Proses
bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time) di
Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tidak kunjung terselesaikan. Beberapa strategi
telah disiapkan oleh pemangku kepentingan untuk mempercepat dwelling time
tersebut.
Kementerian Perdagangan
(Kemdag)
misalnya, mengancam akan mencabut izin impor dari para importir bermasalah yang
membuat kegiatan bongkar muat barang molor.
Menteri Perdagangan
Rachmat Gobel
mengatakan, lamanya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut
disebabkan karena para importir baru mengurus perizinan setelah barang yang
diimpor memasuki wilayah pelabuhan.
"Barang
impor sudah masuk, setelah turun di pelabuhan baru diurus izinnya. Nantinya
kita akan berlakukan izin terlebih dahulu sebelum pengapalan," kata
Rachmat, akhir pekan lalu.
Sementara
itu, Direktur
Komersial dan Pengembangan Usaha Saptono R Irianto mengatakan,
persoalan dwelling time yang dikeluhkan selama ini sebenarnya faktornya tidak
berasal dari ranah PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
Sebagai
operator, tugas dari Pelindo II sendiri adalah melakukan pengangkutan atau
pemindahan muatan barang dari kapal hingga keluar pelabuhan. "Untuk
pengurusan barang tersebut ada instansi-instansi terkait yang memberikan
rekomendasi dan izin," kata Saptono.
Senada dengan
Rachmat, Saptono bilang selama ini ada beberapa importir yang tidak memiliki
kelengkapan gudang untuk melakukan bongkar muat. Lantaran harga sewa yang
dianggap murah yakni Rp 24.700 per kontainer ukuran 20 feet, maka banyak
importir yang menitipkan kontainernya di pelabuhan.
Saptono
menambahkan, untuk dapat meringankan beban yang ada saat ini, terminal 1A
pelabuhan New Priok yang rencana akan dioperasikan pada awal tahun 2016 dapat
dimajukan sekitar bulan Oktober-November nanti meski belum 100%.
Sumber :
Kontan, 21.06.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar