Puerto Rico -
Puerto Rico hari ini nyaris dipastikan default atau gagal bayar untuk pertama
kalinya. Negara persemakmuran Amerika Serikat (AS) ini harus melunasi utangnya
yang hanya sebesar US$ 58 juta atau sekitar Rp 783 miliar yang jatu tempo 1
Agustus 2015.
Pihak pejabat
pemerintah Puerto Rico menyatakan tidak punya uang untuk membayarnya pada 1
Agustus. Hal ini juga dialami oleh anggota Uni Eropa, Yunani beberapa waktu,
sebagai negara bangkrut.
"Kami
percaya nyaris 100% akan hal itu (default)," kata Ted Hampton, analis
senior Moody's bidang obligasi Puerto Rico seperti dikutip dari Reuters, Minggu
(2/8/2015).
Pembayaran
utang yang jatuh tempo 1 Agustus kepada Public Finance Corporation (PFC) hanya
menjadi bagian utang dalam jumlah kecil bila dibandingkan dengan total utang
negara tersebut senilai US$ 72 miliar atau sekitar Rp 972 triliun.
Gubernur
Puerto Rico Garcia Pardilla menyatakan negaranya tidak dapat membayar utang
yang jatuh tempo 1 Agustus. "Utang PFC 1 Agustus dan kami tidak punya
uang," kata Garcia.
"Hal
yang akan mengejutkan investor yaitu ketika benar-benar mendengar kata
'default' dan itu terjadi," kata Lyle Fitterer, Kepala Pendapatan Tetap
Bebas Pajak Wells Capital Management.
"Reaksi
segera di pasar mungkin akan mengalami sedikit sell-off karena orang berpikir,
apalagi utang seri berikutnya yang akan default?" katanya.
Sinyal gagal
bayar telah tercium dalam spekulasi sebelumnya bahwa negara kepulauan itu akan
default pada pembayaran hutang 1 Juli, namun saat itu Puerto Rico masih punya
cukup uang untuk membayarnya.
Kali ini
kondisinya berbeda, Kepala Staf Gubernur Victor Suarez mengatakan awal pekan
lalu bahwa Puerto Rico tidak akan melakukan pembayaran utangnya 1 Agustus.
Utang US$ 58 juta kepada PFC, sekitar 900.000 warga Puerto Rico punya bagian
kecil dari utang tersebut melalui surat utang.
Pejabat
Puerto Rico lebih memilih untuk gagal bayar utang tersebut sebab melihat
rendahnya risiko kreditur akan menggugat pemerintah. Persemakmuran mungkin akan
melakukan pembayaran lainnya minggu depan kepada kreditor yang punya kekuatan
hukum lebih dan bisa mangancam untuk menuntut.
Sebelumnya
Puerto Rico berhasil selamat dari ancaman status bangkrut. Banyak yang
memprediksi, negara persemakmuran Amerika Serikat (AS) ini bakal bernasib sama
dengan Yunani.
Para
kreditur, atau pemegang utang Puerto Rico bisa bernafas untuk sementara. Negara
ini bisa membayar sejumlah utang-utangnya yang jatuh tempo 1 Juli 2015 bulan
lalu.
Menurut
pernyataan pemerintah Puerto Rico, negara ini membayar obligasi atau surat
utang jatuh tempo senilai US$ 645 juta atau sekitar Rp 8,3 triliun. Kemudian
juga membayar pinjaman jangka pendek dari bank senilai US$ 245 juta atau
sekitar Rp 3,1 triliun.
Sumber :
detikFinance, 02.08.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar