TEMPO.CO,
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menyatakan kasus dugaan suap dan korupsi waktu bongkar muat atau dwelling time di
Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak hanya
melibatkan Kementerian Perdagangan, melainkan juga kementerian/lembaga lain.
"Kami
pernah mendapat permintaan penegak hukum tentang kejadian di situ (Tanjung
Priok). Lebih dari dua kementerian/lembaga (yang terlibat). Permintaan itu juga
tahun ini, sebelum polda bergerak," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf
di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2015.
Yusuf
menekankan pelaku yang terlibat merupakan oknum yang menyalahgunakan
kewenangannya dalam kementerian/lembaga tersebut, bukan kementerian/lembaga
sebagai pemerintah.
Menurut Ketua
PPATK ini, praktek suap dwelling time di Tanjung Priok yang melibatkan oknum di
kementerian/lembaga telah berlangsung lama, jauh sebelum Polda Metro Jaya
menangani kasus tersebut.
"Kejadian
sudah lama, asumsinya praktik lama, banyak institusi kemungkinan besar
kecipratan, tapi pemain utama, yang membantu atau yang memfasilitasi kami belum
tahu," kata Yusuf.
Untuk
mengatasi praktek suap dalam dwelling time, kata Yusuf, salah satunya adalah
adanya pembatasan transaksi tunai agar transaksi dapat terlacak.
Sedangkan
untuk membongkar kasus dugaan suap itu, ia mengatakan PPATK siap membantu Polda
Metro Jaya jika diminta. "Kami melihat indikator kuat dan semangat besar
Presiden, jadi kami akan all out membantu. Banyak instrumen, basis data, kami
juga akan turun ke lapangan, cek satu per satu," kata dia.
Sementara Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal sebelumnya
mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dugaan
suap tersebut. Iqbal mengatakan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya
juga akan menelusuri aliran dana yang masuk kepada para tersangka.
Sumber :
Tempo, 07.08.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar