Bisnis.com,
BALIKPAPAN—Komisi Pengawas Persaingan Usaha wilayah Balikpapan mengendus
adanya persaingan usaha tidak sehat dalam pemberian izin usaha pertambangan
oleh Pemerintah Kabupaten Berau.
Kepala Perwakilan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan Ahkmad Muhari mengatakan pihaknya sedang melakukan
penelitian terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang
dikeluarkan pemerintah daerah sebelum era 2010.
Dari penemuan
awal, KPPU menduga ada praktik monopoli usaha pertambangan batu bara yang
terjadi di Kabupaten Berau.
“Kami memang
sedang meneliti kebijakan pemerintah daerah soal penerbitan IUP. Saat ini kasus
yang kami temukan baru di Berau,” katanya saat ditemui Bisnis di kantornya,
Kamis (20/8/2015).
Muhari
menjelaskan, KPPU menemukan pengusaha yang menempati beberapa jabatan sekaligus
di sejumlah perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Berau.
Tidak hanya
satu, KPPU juga menemukan beberapa orang yang melakukan praktik tersebut.
Kondisi ini
disinyalir membuat satu orang bisa menguasai satu wilayah IUP dengan berbagai
entitas bisnis berbeda.
Jika hal itu
terbukti, KPPU khawatir terjadi praktik monopoli oleh penguasa IUP tersebut.
Selain bisa
mengontrol suplai, praktik ini juga akan menghalangi masuknya investor lain
yang ingin menggarap bisnis batu bara.
Padahal,
meskipun harganya sedang turun Muhari menilai batu bara tetap menjadi komoditas
seksi yang diincar banyak pihak.
Muhari
menambahkan, sebelum kewenangan penerbitan IUP dilimpahkan ke pemerintah
provinsi, banyak pemerintah kabupaten di Kalimantan yang hanya menggunakan Undang
Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memberikan izin.
Padahal, IUP
batu bara seharusnya juga memperhatikan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU berharap
dapat menyelesaikan penelitian ini pada Oktober atau paling lambat November.
Pekan depan,
pihaknya akan menemui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta dan
Dinas Pertambangan Kalimantan Timur guna melengkapi data.
Dihubungi
terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Berau Mappasikra Mappaseleng
mengatakan pihaknya memang sudah bertemu dengan KPPU terkait masalah tersebut.
Namun,
pihaknya masih menelusuri nama-nama yang dimaksud untuk memperjelas kecurigaan
praktik monopoli dalam penerbitan IUP.
“Kami
berterimakasih atas masukan dari KPPU. Kami akan segera menindaklanjuti temuan
tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis.
Mappasikra
menjelaskan dalam penerbitan IUP pihaknya memang hanya mengacu pada UU Minerba.
Sebelum
kewenangannya dicabut, Pemkab Berau telah menerbitkan 21 IUP batu bara di
wilayahnya.
Salah satu
yang terbesar adalah milik PT Berau Coal Energy Tbk.
Dari jumlah
tersebut, akibat harga batu bara yang tidak kunjung membaik, saat ini hanya 9
perusahan yang masih beroperasi.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 20.08.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar