JAKARTA. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan adanya persekongkolan yang
dilakukan oleh 19 terlapor dalam kasus pengadaan bus Transjakarta di tahun 2013.
Lembaga antimonopoli usaha tersebut juga merekomendasikan kepada Pemerintah
Provinsi DKI dan Kejaksaan untuk melanjutkan hasil keputusan tersebut dengan
memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
Muhammad Nawir Messi,
Komisioner KPPU
mengatakan, hasil putusan majelis komisi, proses lelang bus Transjakarta
dilaksanakan secara tidak adil sehingga memberikan keuntungan yang tidak wajar
bagi terlapor. Namun, "Untuk melihat potensi kerugian negara yang
ditimbulkan, kami akan rekomendasikan ke Kejaksaan untuk memeriksa para pihak
yang belum kami sentuh," kata dia ke KONTAN, Jumat (28/8).
Dalam sidang
putusan KPPU untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2014 terkait pengadaan bus
Transjakarta yang dibacakan Rabu (26/8) lalu, lembaga antikartel ini memutuskan
bersalah 18 perusahaan dan panitia lelang. Para perusahaan tersebut diberikan
sanksi mulai dari pelarangan ikut lelang selama dua tahun serta
pembayaran denda sampai dengan Rp 25 miliar.
Misalnya
saja, PT Indo Dongfeng diberikan sanksi pelarangan ikut lelang, PT
Industri Kereta Api (Persero) diberikan sanksi denda sebesar Rp 4,938
miliar, PT Korindo Motors dengan denda Rp 5,4 miliar, PT
Zonda Indonesia wajib membayar Rp 99 juta, serta PT San Abadi dengan denda
Rp 25 miliar.
"Indikator
besar kecilnya denda yang diberikan dilihat dari peran terlapor sebagai
pengagas atau pendamping dalam pengadaan, atau juga ada pertimbangan kooperatif
tidaknya terlapor saat proses sidang," jelas Nawir.
KPPU juga
meminta Sekretaris Pemprov DKI Jakarta agar memberikan sanksi administratrif
kepada panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi I Dinas
Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 karena keterlibatan dalam kasus
ini. Nasir bilang, bukti yang ditemukan pihaknya berupa tetap mempertahankan
perserta lelang yang tidak memenuhi kualifikasi, ataupun sebaliknya dengan
menggugurkan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Kami
meminta agar Pemprov DKI memperhatikan sitem lelang maupun integritas petugas
panitianya. Kami merekomendasikan pihak-pihak yang dinyatakan bersalah diberikan
sanksi administratif dari masing-masing instansinya," kata Nawir.
Rencananya, surat rekomendasi ke Pemprov DKI akan dikirimkan pekan ini.
Nawir
menambahkan, KPPU juga akan menyiapkan surat rekomendasi ke Kejaksaan untuk
memeriksa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Pasalnya,
badan tersebut dinilai melampaui kewenangannya sebagai konsultan pengadaan,
dengan turut serta dalam penandatangan dokumen penandatanganan rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS) lelang.
Menurut dia,
dalam masa persidangan majelis komisi bus Transjakarta, KPPU mengaku belum
memeriksa BPPT dan pejabat pembuat komitmen (PPK) "Semua yang terlibat
harus diperiksa secara pidana, BPPT dan PPK kami minta diperiksa sebelum
dinyatakan tidak bersalah," kata dia.
Syarkawi
Rauf, Ketua KPPU mengatakan, setelah pembacaan putusan, pihaknya memberikan
waktu 14 hari ke depan untuk pada terlapor untuk mengajukan keberatan ke
Pengadilan Negeri. Namun, jika dalam jangka waktu belum ada pengajuan, para
terlapor tersebut akan dianggap sudah memerika putusan KPPU.
Nama terlapor
dan sanksi dari KPPU :
PT Adi Tehnik Equipindo
(Terlapor I) Rp 3,064 miliar
PT Ifani Dwi (Terlapor
II) Rp 9,158 miliar
PT Industri Kereta Api
(Terlapor III) Rp 4,938 miliar
PT Korindo Motors
(Terlapor IV) Rp 5,4 miliar
PT Mobilindo Armada
Cemerlang (Terlapor V) Rp 4,044 miliar
PT Putera Adi Karyajaya
(Terlapor VI) Rp 2,832 miliar
PT Putriasi Utama Sari
(Terlapor VII) Rp 3,62 miliar
PT Saptaguna Dayaprima
(Terlapor VIII) Rp 5,175 miliar
PT Antar Mitra Sejati
(Terlapor IX) Rp 2,225 miliar
PT Ibana Raja (Terlapor
X) Rp 937 juta
PT Indo Dongfeng Motor
(Terlapor XI) dilarang ikut lelang
PT Mayapada Auto
Sempurna (Terlapor XII) Rp 1,425 miliar
PT Srikandi Metropolitan
(Terlapor XIII) Rp 910 juta
PT Sugihjaya Dewantara
(Terlapor XIV) Rp 302 juta
PT Transportindo Bakti
Nusantara (Terlapor XV) dilarang ikut lelang
PT Viola Inovasi
Berkarya (Terlapor XVI) Rp 818 juta
PT Zonda Indonesia
(Terlapor XVII) Rp 99 juta
PT San Abadi (Terlapor
XVIII) Rp 25 miliar
Panitia
lelang Dishub DKI Jakarta (Terlapor XIX) -rekomendasi sanksi administrasi.
Sumber :
Kontan, 30.08.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar