01 September 2015

[010915.ID.BIZ] Demo 1 September, Buruh Tuntut Gaji Naik 22%

JAKARTA. Sebanyak 30.000 orang buruh di wilayah Jabodetabek dijadwalkan akan menggelar aksi demonstrasi di Istana negara Jakarta pada hari Selasa (1/9).

Aksi tersebut serentak dilaksanakan di 20 provinsi lain dengan estimasi jumlah buruh yang turun ke jalan mencapai 100.000 orang.

Tuntutan yang diusung para buruh tersebut utamanya adalah mendesak pemerintah untuk menerapkan upah layak yakni dengan menaikkan gaji pokok tahun 2016 sebesar 22%, perlindungan buruh dari pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengendalian atas serbuan tenaga kerja asing (TKA) non skill.

Selain itu, tuntutan para buruh lain yang diwakili oleh 40 aliansi buruh itu mendesak adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang jaminan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta perbaiki sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, tuntutan yang diusung para buruh tersebut sudah masuk akal.

"Kami meminta pemerintah jangan menggampangkan masalah, hanya berpatokan pada angka-angka di makro ekonomi, tapi fokus juga di sektor riil," kata Said, Senin (31/8).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, tuntutan yang diminta oleh para buruh sangat tidak realistis ditengah situasi ekonomi yang terjadi saat ini.

Bahkan pihaknya khawatir, dengan banyaknya tuntutan yang tidak releafan tersebut membuat investor padat karya enggan masuk.

"SUdah banyak perusahaan padat karya seperti sepatu merelokasi usahanya ke Vietnam," kata Hariyadi.

Dibandingkan dengan Vietnam, Haryadi bilang produktifitas buruh di Indonesia masih kalah.
Di Vietnam produktiffitasnya mencapai 48 jam per minggu, sementara di Indonesia hanya 40 jam per minggu.

Kondisi itulah yang membuat investor asing tidak tertarik masuk ke industri padat karya di dalam negeri.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, permintaan kenaikan upah minimal provinsi (UMP) tahun depan masih terlalu dini dibicarakan karena Dewan Pengupahan sampai saat ini masih dalam proses survey.

Khusus di DKI Jakarta, Dewan Pengupahan akan melakukan survey sebanyak 4 kali dan saat ini sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali.

Setelah selesai Survey Dewan Pengupahan akan melakukan sidang untuk menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar perhitungan untuk menetapkan besaran kenaikan UMP 2016.

"Kita berharap agar kaum buruh atau pekerja dalam menuntut kenaikan UMP 2016 tidak berlebihan,harus melihat realitas yang ada yaitu situasi dan kondisi ekonomi kita yang sangat memukul dunia usaha," kata Sarman.


Sumber : Kontan, 31.08.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar