JAKARTA. Kepala
Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti enggan banyak berkomentar soal
keinginan politisi di DPR untuk membentuk panitia khusus
pengusutan dugaan kasus pidana di PT Pelabuhan Indonesia II. Badrodin
hanya mempersilahkan anggota DPR menjalankan haknya sesuai tugas dan fungsi
anggota Dewan.
"Ya,
boleh-boleh saja, itu kan hak anggota DPR," ujar Badrodin seusai memimpin
pelantikan Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso di Gedung BNN,
Jakarta Timur, Selasa (8/9).
Sementara
itu, Komisaris
Jenderal Anang Iskandar yang baru dilantik sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal
Polri, enggan mengomentari rencana pembentukan pansus tersebut. Anang
mengatakan, sebagai langkah awal, ia akan melakukan audit kasus-kasus yang
sedang ditangani Bareskrim Polri, termasuk kasus dugaan tindak pidana di PT
Pelindo II.
"Ya,
masak ditanya ke saya, ya ke DPR kalau mau tanya. Saya tidak mengerti
pertanyaannya," kata Anang.
Sebelumnya,
Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa penanganan kasus
dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II harus dilanjutkan. Sekalipun
Komjen Budi Waseso dirotasi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse
Kriminal Polri, penyidikan atas kasus itu harus berlanjut pada kepemimpinan
baru Bareskrim di bawah Komjen Anang Iskandar.
"Komisi
III akan buat Pansus Pelindo agar kasus yang ditangani Buwas (Budi) bisa jalan
terus," kata Trimedya saat dihubungi wartawan, Jumat (4/9).
Ia
mengatakan, rotasi seorang perwira merupakan hal yang wajar terjadi di instansi
kepolisian. Namun, dalam kasus Budi, ia menganggap ada muatan politis di
dalamnya.
"Kita
menyayangkan tidak ada pembelaan dari Polri karena Buwas ini korban dari
penanganan kasus Pelindo," ujarnya.
Selain PDI-P,
partai lain juga menunjukkan dukungan atas Pansus Pelindo, antara lain PKB,
PPP, dan Golkar.
Kasus itu
tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dari
sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim. Selama
berjalannya proses pengusutan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan
Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN sebagai tersangka.
Temuan
penyidik, pengadaan 10 mobile crane itu diduga tidak sesuai dengan perencanaan
sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu juga diduga diwarnai mark
up anggaran. (Abba Gabrillin).
Sumber :
Kontan, 08.09.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar