Bisnis.com,
JAKARTA—Tren peningkatan pemutusan hubungan kerja menyebabkan lonjakan pencairan
dana jaminan hari tua diperkirakan mencapai Rp30 triliun sampai akhir 2015.
“Tak ada
angka pasti, tapi yang sekarang diperhitungkan dengan tren dalam sebulan atau dua bulan ke depan bisa sampai Rp30
triliun,”ujar Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang di
Kantor Wakil Presiden, Kamis(17/9/2015).
Dia
menyebutkan lonjakan penarikan dana JHT seiring dengan Peraturan Pemerintah (PP)
No.60/2015 yang efektif per 1 September 2015.
Beleid tersebut
merupakan perubahan atas Peraturan No.46/2015 tentang Penyelenggaraan
Program JHT. Dalam perubahan disebutkan peserta yang mengalami PHK bisa
mencairkan dana JHT tanpa melalui masa tunggu 5 tahun 1 bulan seperti yang
tercantum dalam peraturan sebelumnya.
Di saat
bersamaan, jumlah pekerja yang mengalami PHK meningkat signifikan dipicu
melesunya dunia usaha karena faktor perlambatan ekonomi. “Ini perlu
diantisipasi karena pengaruh juga pada kondisi ekonomi. Kan dana ini dibentuk
di berbagai investasi, ini kan juga akan mempengaruhi,” tuturnya.
Untuk itu,
DJSN berupaya melakukan sosialisasi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan bahwa
fungsi dana JHT sebaiknya dinikmati pada tahun-tahun mendatang. Solusi lain,
sambungnya, pemerintah harus berupaya mengurangi PHK agar jumlah penarikan dana
JHT yang melonjak drastis dalam satu waktu.
Menanggapi
fenomena penarikan dana JHT tersebut, Chazali mengaku akan mengkaji produk JHT
dengan perkembangan kondisi saat ini, serta memberi masukan kepada Kementerian
Tenaga Kerja.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 17.09.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar