JAKARTA.
Lagi, pemerintah menjanjikan insentif pajak kepada para pengusaha. Janji
terbaru ialah pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau
perusahaan dari 25% saat ini menjadi 18%.
Rencana baru
ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik,
Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan usai bertemu dengan Presiden
Joko Widodo akhir pekan lalu (25/9). Luhut bahkan menegaskan bahwa
rencana ini dapat dipastikan akan berlaku tahun depan karena rencana ini sudah
bulat dan sudah matang direncanakan.
"Mudah-mudahan
aturannya selesai dalam waktu dekat dan berlaku mulai tahun depan," kata
Luhut.
Tapi,
tampaknya, rencana ini belum sepenuhnya bulat. Sebab, menteri-menteri di bidang
ekonomi terkesan hati-hati saat mengomentari kebijakan ini. Bahkan, Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah adanya rencana penurunan tarif
PPh badan dalam waktu dekat. "Tidak ada. PPh badan itu masih nanti,"
kata Bambang.
Adapun Menko
bidang Perekonomian Darmin Nasution tampak bersikap lebih hati-hati.
Menurut Darmin, Pemerintah masih menghitung baik buruknya kebijakan ini
terhadap dunia industri. Sebab, berkaca pada kebijakan insentif pajak
sebelumnya, pemberian insentif pajak bagi industri sering tidak efektif.
Misalnya
pemberian pengurangan pajak dengan syarat perusahaan tidak melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK). Alih-alih menahan perusahaan memecat karyawannya,
insentif ini justru dianggap pengusaha sebagai jebakan dari pemerintah agar
pengusaha membuka data pajak. "Kita pelajari kemungkinan seperti
itu," kata Darmin, kepada KONTAN.
Selain
pertimbangan efektivitas, penurunan tarif PPh Badan memerlukan perubahan
peraturan setingkat Undang-Undang (UU) sehingga membutuhkan persetujuan DPR RI.
Berdasar
riset KONTAN, tahun depan, pemerintah memang berencana merevisi dua
UU Pajak: UU Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU PPh.
Ekonom Lembaga Ilmu
Penegtahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam berpendapat, insentif pajak tepat jika dikeluarkan saat
ini demi mendorong perekonomian kembali bergairah. Tapi, kebijakan penurunan
tarif pajak berpotensi mengurangi penerimaan pajak tahun depan.
"Pemerintah
menjadi tidak fokus, mau memberikan insentif atau menggenjot penerimaan
pajak?" tanya Latif.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 28.09.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar