Bisnis.com,
JAKARTA—Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan perpanjangan kontrak
antara PT Pelabuhan Indonesia II dan Hutchison Port Holdings
atas Jakarta
International Container Terminal tidak melanggar hukum.
Di dalam
dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat,
Rini mengatakan tim dari Kementerian BUMN belum menemukan indikasi pelanggaran
undang-undang untuk kerja sama Jakarta International Container Terminal (JICT).
“Pengusahaan
terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok yang telah dikelola dan diusahakan
Pelindo II sebelum UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegasnya, Kamis
(10/9/2015).
Menteri BUMN
mengatakan pengusahaan atas pelabuhan tersebut merupakan hak dan kewajiban
Pelindo II yang diperoleh dari Pasal 344 jo. Pasal 90 UU Pelayaran.
Menurutnya,
Pasal 344 merupakan jawaban atas tuntutan manajemen dan karyawan BUMN Pelabuhan
pada saat pembahasan RUU Pelayaran.
Rini juga
menegaskan bahwa suratnya tertanggal 9 Juni 2015 merupakan surat yang
menjelaskan persetujuan pemegang saham, namun dengan syarat yang seharusnya
dipenuhi Pelindo II sebelum memperpanjang kontrak.
Dalam surat
tersebut, Menteri BUMN memang meminta manajemen Pelindo II yang dikomandoi R.J.
Lino untuk memperhatikan surat dari Menteri Perhubungan tertanggal 18 September
2014.
“Kami akan
meminta laporan secara tertulis dari PT Pelindo II dalam waktu dekat,” ujar
Rini kepada Komisi VI.
Rini sendiri
beranggapan pengelolaan pelabuhan secara bermitra dengan pihak ketiga merupakan
hal lazim yang dilakukan di pelabuhan lainnya di dunia, seperti Pelabuhan Port
Klang North, Malaysia; Pelabuhan Rotterdam, Belanda; dan Laemchabang Port,
Thailand.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 10.09.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar