Bisnis.com,
JAKARTA - Pengelola terminal peti kemas masih keberatan dengan aturan batas
maksimal waktu penumpukan barang/peti kemas impor selama tiga hari sebagaimana
yang diamanatkan dalam Permenhub No. 117/2015 tentang perpindahan
barang yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekjen Asosiasi
Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Khrisnadi mengatakan pemindahan peti kemas
dalam jangka waktu tiga hari berpotensi meningkatkan biaya logistik barang
impor.
Hal ini
karena akan ada biaya pemindahan peti kemas dari termnal ke lapangan penumpukan
lain atau tempat penimbunan sementara (TPS) di luar terminal sampai barang
tersebut diambil oleh pemilik barang.
Dia
mengatakan perpindahan barang impor yang belum clearance pabean akan
memengaruhi dwelling time, sebab dwelling time dihitung pada masa penumpukan
peti kemas sejak dibongkar sampai proses clearance selesai atau terbit surat
perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea Cukai.
"Jadi
jika peti kemas dipindahkan setelah tiga hari sebelum SPPB terbit bukan berarti
dwelling time menjadi tiga hari. Ini hanya akan menyembunyikan masalah
sesungguhnya, yaitu proses clearance termasuk clearance non-Bea Cukai,"
ujarnya, di pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (18/9/2015).
Dia juga
mengatakan sulit mengimplementasikan Permenhub No. 117/2015 itu sebab banyak
faktor yang harus menjadi pertimbangan seperti ada kemungkinan dwelling time
malah naik, karena saat proses dokumentasi pemindahan peti kemas dimulai atau
overbrengen, peti kemas tersebut tidak dapat diambil dari terminal oleh
pemiliknya.
Di sisi lain,
kata dia, jika proses overbrengen peti kemas impor atau pindah lokasi peimbunan (PLP) terhambat,
pemilik barang harus menunggu sampai peti kemas tersebut tiba di lapangan PLP
atau TPS tujuan.
"Kapasitas
lapangan PLP di Tanjung Priok kemungkinan besar tidak dapat menampung peti
kemas di atas tiga hari yang akan dipindahkan. Dengan begitu, kemungkinan
terjadi kongesti lapangan PLP cukup tinggi. Intinya, kalau kapasitas lapangan
PLP tidak cukup ya sama aja, YOR terminal tetap tinggi," paparnya.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 18.09.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar