19 September 2015

[190915.ID.SEA] Pengelola Terminal Keberatan Batas Penumpukan Peti Kemas 3 Hari di Priok

Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola terminal peti kemas masih keberatan dengan aturan batas maksimal waktu penumpukan barang/peti kemas impor selama tiga hari sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenhub No. 117/2015 tentang perpindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekjen Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Khrisnadi mengatakan pemindahan peti kemas dalam jangka waktu tiga hari berpotensi meningkatkan biaya logistik barang impor.

Hal ini karena akan ada biaya pemindahan peti kemas dari termnal ke lapangan penumpukan lain atau tempat penimbunan sementara (TPS) di luar terminal sampai barang tersebut diambil oleh pemilik barang.

Dia mengatakan perpindahan barang impor yang belum clearance pabean akan memengaruhi dwelling time, sebab dwelling time dihitung pada masa penumpukan peti kemas sejak dibongkar sampai proses clearance selesai atau terbit surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea Cukai.

"Jadi jika peti kemas dipindahkan setelah tiga hari sebelum SPPB terbit bukan berarti dwelling time menjadi tiga hari. Ini hanya akan menyembunyikan masalah sesungguhnya, yaitu proses clearance termasuk clearance non-Bea Cukai," ujarnya, di pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (18/9/2015).

Dia juga mengatakan sulit mengimplementasikan Permenhub No. 117/2015 itu sebab banyak faktor yang harus menjadi pertimbangan seperti ada kemungkinan dwelling time malah naik, karena saat proses dokumentasi pemindahan peti kemas dimulai atau overbrengen, peti kemas tersebut tidak dapat diambil dari terminal oleh pemiliknya.

Di sisi lain, kata dia, jika proses overbrengen peti kemas impor atau pindah lokasi peimbunan (PLP) terhambat, pemilik barang harus menunggu sampai peti kemas tersebut tiba di lapangan PLP atau TPS tujuan.

"Kapasitas lapangan PLP di Tanjung Priok kemungkinan besar tidak dapat menampung peti kemas di atas tiga hari yang akan dipindahkan. Dengan begitu, kemungkinan terjadi kongesti lapangan PLP cukup tinggi. Intinya, kalau kapasitas lapangan PLP tidak cukup ya sama aja, YOR terminal tetap tinggi," paparnya.


Sumber : Bisnis Indonesia, 18.09.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar