Bisnis.com,
JAKARTA -- Pemerintah tidak membatasi besaran dana jaminan hari tua yang bisa
dicairkan oleh pekerja yang berhenti
bekerja sebelum usia pensiun.
Ketentuan itu
termuat dalam PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan
Permenaker
No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Ini berbeda
dengan beleid yang lama, di mana pencairan saldo sebelum memasuki usia pensiun
hanya bisa dilakukan sebesar 40% dengan rincian 30% untuk kebutuhan perumahan
dan 10% untuk keperluan lain.
"Seluruh
saldo bisa dicairkan beserta pengembangannya," kata Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Kendati
pencairan saldo dipermudah, namun Elvyn optimistis hal itu tidak akan berdampak
pada kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sampai sekarang belum ada laporan.
Tapi kami mampu membayar klaim yang diajukan.”
Sumber :
Bisnis Indonesia, 21.08.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar