12 September 2015

[120915.ID.BIZ] REVISI ATURAN JHT: Horeee.... Pencairan Saldo JHT Tak Dibatasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tidak membatasi besaran dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan oleh pekerja  yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun.

Ketentuan itu termuat dalam PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ini berbeda dengan beleid yang lama, di mana pencairan saldo sebelum memasuki usia pensiun hanya bisa dilakukan sebesar 40% dengan rincian 30% untuk kebutuhan perumahan dan 10% untuk keperluan lain.

"Seluruh saldo bisa dicairkan beserta pengembangannya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Kendati pencairan saldo dipermudah, namun Elvyn optimistis hal itu tidak akan berdampak pada kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sampai sekarang belum ada laporan. Tapi kami mampu membayar klaim yang diajukan.”


Sumber : Bisnis Indonesia, 21.08.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar