Bisnis.com,
JAKARTA--Kementerian Perhubungan memasukkan PM No.14/2007 Tentang Kendaraan Peti
Kemas di Jalan dalam daftar kebijakan deregulasi bulan ini.
Setijadi, Chairman
Supply Chain Indonesia (SCI) menilai
Kemenhub perlu mencabut Pasal 9 dalam aturan itu karena lebih
mengatur jumlah peti kemasnya, bukan berat muatannya.
Menurutnya, kendaraan
penarik (tractor head) dan kereta tempelan secara teknis dan operasional bisa
mengangkut dua peti kemas ukuran 20 kaki.
Sementara,
pada pasal
9 butir 1 tertulis satu kendaraan penangkut peti kemas di jalan hanya diizinkan
untuk mengangkut satu peti kemas sesuai dengan panjang kereta tempelan.
Pada pasal 9 butir 2
menyebutkan tidak diizinkan mengangkut dua peti kemas saat bersamaan dengan
menggunakan satu kendaraan bermotor pengangkut peti kemas di jalan.
"Secara
ekonomis, hal ini tentu menjadi efisien. Yang perlu diatur bukan jumlah peti
kemasnya, namun berat muatannya," katanya di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Dia
mengatakan penegakan hukum atas pelanggaran batas muatan masih lemah.
Pembiaran seperti itu, jelasnya, dapat mengakibatkan persaingan yang tidak
sehat karena perusahaan truk yang membawa beban kendaraan berlebih (overload)
bisa menawarkan harga yang lebih rendah.
Jadi, jika
terjadi kelebihan beban armada, hal utama yang harus dilakukan adalah penurunan
muatan. Pengoperasian jembatan timbang memerlukan pengawasan untuk mencegah
potensi penyalahgunaan, ucapnya.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 17.09.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar