JAKARTA.
Perusahaan pelayaran domestik skala besar berharap pemerintah segera mewajibkan
transaksi angkutan ekspor impor yang selama ini memakai free on board (FOB)
menjadi cost insurance freight (CIF). Mereka yakin cara ini efektif
untuk mengerem laju aliran valuta asing ke luar negeri, sehingga bisa
menguatkan kurs rupiah.
Pengusaha
pelayaran domestik yang tergabung dalam Indonesia National Shipowners Association
(INSA) bahkan mengaku sudah mengajukan usulan ini pemerintah.
"Dengan kewajiban CIF, bisa nambah devisa negara," ujar Asmary
Herry Prayitno, Direktur PT Samudera Indonesia Tbk (foto).
Ia menilai,
skema FOB membuat pebisnis pelayaran domestik sulit mendapat bersaing dengan
perusahaan pelayaran asing. Soalnya, pembeli barang punya tanggung jawab
memilih jasa pelayaran. "Selama ini, bila kami ingin mendapatkan kontrak
pelayaran ke China, kami diharuskan ke China terlebih dahulu untuk menghubungi
pembelinya," urai Asmary kepada KONTAN, Jumat (19/9).
Jika ada
kepastian CIF berlaku, Samudra Indonesia akan menyewa kapal baru untuk ekspor.
Darmansyah Tanamas,
Presiden Direktur PT Pas Maritim Nusantara
optimistis kebijakan ini akan mendongkrak bisnis perkapalan lokal. Ia
berharap kebijakan ini juga didukung perbankan. "Begitu ada kebutuhan
kapal, perbankan harus support," ucap dia.
Hanya saja
Darmansyah mengakui, peralihan skema ini juga berisiko. Pengusaha kapal harus
merogoh kocek lebih untuk menyediakan kapal. Adapun pemilih barang atau
produsen punya tanggung jawab lebih yakni mengawal barang sampai tujuan.
Pengamat pelayaran Saut
Gurning
menyarankan agar transaksi ekspor impor diserahkan ke mekanisme pasar. Dengan
begitu, produk ekspor Indonesia tak
menjadi lebih mahal dan bisa bersaing.
Sumber :
Kontan, 21.09.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar