Jakarta
- Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan sanksi kepada maskapai
penerbangan Lion Air berupa tidak akan diberi izin atas pengajuan rute baru
selama enam bulan ke depan sejak Rabu (11/5). Pemberian sanksi itu lantaran
kejadian delay yang melanda sejumlah penerbangan Lion Air di beberapa bandara
yang terjadi, hari ini, Selasa (10/5).
"Dampak
delay dari Lion Air, kami tegur. Kami akan menegur, suratnya sedang disiapkan
hari ini (Selasa,10/9). Kami tidak akan memberikan rute baru selama enam bulan
ke depan untuk Lion Air," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub
Suprasetyo di Jakarta, Selasa (10/5).
Ia
mengatakan, regulator sebenarnya tidak mengurusi secara lebih dalam terkait
urusan perusahaan penerbangan yang dimaksud, misalnya belum membayar pesangon
atau uang transportasi kepada karyawannya. Akan tetapi, lanjut Suprasetyo, hal
tersebut berdampak pada kelancaran penerbangan keseluruhan sehingga akhirnya
Kemhub mengambil langkas tegas.
"Kami
tidak mengurusi internal perusahaan. Kami memberi sanksi karena berdampak pada
delay dan kami beri sanksi sesuai regulasi," pungkas Suprasetyo.
Sumber
: BeritaSatu, 10.05.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar