JAKARTA
— Kementerian Perhubungan memberikan sanksi pencabutan kapasitas angkutan udara
terhadap sembilan maskapai niaga berjadwal dalam negeri akibat tidak mampu
memenuhi rencana operasi penerbangan yang disepakati.
Kesembilan
maskapai tersebut antara lain PT Trigana Air Service, PT Asi Pudjiastuti,
PT Travel Express, PT Tri MG Instra Asia Airlines, PT Citilink Indonesia, PT
Kalstar Aviation, PT Garuda Indonesia Tbk., PT Sriwijaya Airlines dan PT
NAM Air.
Kepala Pusat
Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan sedikitnya 15
surat pencabutan kapasitas maskapai berjadwal dikeluarkan Direktorat
Perhubungan Udara sepanjang periode Januari— Mei 2016.
“Sebanyak
15 surat pencabutan itu terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan
sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan, dan diberikan kepada sembilan
maskapai niaga berjadwal dalam negeri,” katanya, Senin (23/5).
Seperti
diketahui, sanksi pencabutan izin rute penerbangan tertuang di Peraturan
Menteri Perhubungan No. 40/2016 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan
Menteri Perhubungan No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Pada
pasal 27b disebutkan bahwa izin rute dicabut regulator apa bila, pertama,
maskapai tidak melaksanakan operasi penerbangan sebagian atau seluruhnya selama
7 hari berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Kedua,
tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya terakumulasi 14 kali atau 50%
dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang
memiliki frekuensi penerbangan satu kali dalam sehari.
Ketiga,
tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya 25% dari total frekuensi yang
dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi
penerbangan dua sampai lima kali/ hari.
Keempat,
tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya 10% dari total frekuensi yang
dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan
lebih dari 5 kali/hari.
Adapun,
ketentuan pencabutan izin tersebut juga berlaku pada izin penambahan rute
dan/atau frekuensi terbang. Apabila izin rute penerbangan telah dicabut,
maskapai baru dapat mengajukan kembali satu tahun kemudian, sejak tanggal
pencabutan.
TERTIB
OPERASIONAL
Direktur
Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan aturan tersebut diterbitkan
agar maskapai lebih disiplin dalam menjalankan operasinya, sesuai dengan izin
yang telah diberikan Dirjen Perhubungan Udara.
“Jadi
para airlines itu biar bisa lebih tertib terbangnya, tidak sebentar terbang
sebentar lagi tidak. Padahal izin terbangnya itu untuk setiap hari. Pelayanan
kepada masyarakat juga menjadi tidak baik nantinya,” katanya.
Senior
Manager Corporate Communications Sriwijaya Air Group Agus Soedjono mengatakan
Sriwi jaya Air memang sengaja tidak melakukan sepenuhnya pelayanan penerbangan
di sejumlah rute.
“Itu
memang sengaja kami kurangi, karena kan pada saat ini sedang low season, tapi
yang existing masih ada. Makassar— Sorong itu masih ada dua kali,
Makassar—Kendari masih ada sekali, dan Makassar—Gorontalo juga ma sih ada
sekali,” tuturnya.
Selain
pengurangan frekuensi terbang, Sriwijaya Air juga mendapatkan pencabutan izin
terbang untuk rute Jakarta—Pekanbaru. Agus menuturkan penerbangan me nuju
Pekanbaru dari Jakarta nantinya akan melalui Medan terlebih dahulu.
Meski
begitu, sambungnya, tidak menutup kemungkinan Sriwijaya Air akan mengajukan
kembali izin penerbangan di rute-rute yang terkena sanksi tersebut, apabila
permintaan jasa angkutan udara kembali meningkat.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 24.05.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar