24 Mei 2016

[240516.ID.BIZ] Kemenhub Sanksi 9 Maskapai

JAKARTA — Kementerian Perhubungan memberikan sanksi pencabutan kapasitas angkutan udara terhadap sembilan maskapai niaga berjadwal dalam negeri akibat tidak mampu memenuhi rencana operasi penerbangan yang disepakati.

Kesembilan maskapai tersebut antara lain PT Trigana Air Service, PT Asi Pudjiastuti, PT Travel Express, PT Tri MG Instra Asia Airlines, PT Citilink Indonesia, PT Kalstar Aviation, PT Garuda Indonesia Tbk., PT Sriwijaya Airlines dan PT NAM Air.

Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan sedikitnya 15 surat pencabutan kapasitas maskapai berjadwal dikeluarkan Direktorat Perhubungan Udara sepanjang periode Januari— Mei 2016.

“Sebanyak 15 surat pencabutan itu terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan, dan diberikan kepada sembilan maskapai niaga berjadwal dalam negeri,” katanya, Senin (23/5).

Seperti diketahui, sanksi pencabutan izin rute penerbangan tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No. 40/2016 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Pada pasal 27b disebutkan bahwa izin rute dicabut regulator apa bila, pertama, maskapai tidak melaksanakan operasi penerbangan sebagian atau seluruhnya selama 7 hari berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Kedua, tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya terakumulasi 14 kali atau 50% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan satu kali dalam sehari.

Ketiga, tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya 25% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan dua sampai lima kali/ hari.

Keempat, tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya 10% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan lebih dari 5 kali/hari.

Adapun, ketentuan pencabutan izin tersebut juga berlaku pada izin penambahan rute dan/atau frekuensi terbang. Apabila izin rute penerbangan telah dicabut, maskapai baru dapat mengajukan kembali satu tahun kemudian, sejak tanggal pencabutan.

TERTIB OPERASIONAL

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan aturan tersebut diterbitkan agar maskapai lebih disiplin dalam menjalankan operasinya, sesuai dengan izin yang telah diberikan Dirjen Perhubungan Udara.

“Jadi para airlines itu biar bisa lebih tertib terbangnya, tidak sebentar terbang sebentar lagi tidak. Padahal izin terbangnya itu untuk setiap hari. Pelayanan kepada masyarakat juga menjadi tidak baik nantinya,” katanya.

Senior Manager Corporate Communications Sriwijaya Air Group Agus Soedjono mengatakan Sriwi jaya Air memang sengaja tidak melakukan sepenuhnya pelayanan penerbangan di sejumlah rute.

“Itu memang sengaja kami kurangi, karena kan pada saat ini sedang low season, tapi yang existing masih ada. Makassar— Sorong itu masih ada dua kali, Makassar—Kendari masih ada sekali, dan Makassar—Gorontalo juga ma sih ada sekali,” tuturnya.

Selain pengurangan frekuensi terbang, Sriwijaya Air juga mendapatkan pencabutan izin terbang untuk rute Jakarta—Pekanbaru. Agus menuturkan penerbangan me nuju Pekanbaru dari Jakarta nantinya akan melalui Medan terlebih dahulu.

Meski begitu, sambungnya, tidak menutup kemungkinan Sriwijaya Air akan mengajukan kembali izin penerbangan di rute-rute yang terkena sanksi tersebut, apabila permintaan jasa angkutan udara kembali meningkat.


Sumber : Bisnis Indonesia, 24.05.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar