SAMARINDA.
Sebanyak 12 perusahaan di Kalimantan Timur mendapat bendera
hitam setelah dilakukan penilaian oleh Badan Lingkungan Hidup
setempat terhadap kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup.
"Selamat
bagi perusahaan yang mendapat bendera emas, tapi bagi perusahaan yang mendapat
bendera merah, bahkan yang mendapat bendera hitam harus segera meningkatkan
kinerjanya terhadap keramahan lingkungan, jika tidak, izinnya bisa
dicabut," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Minggu (29/5).
Hal
itu dikatakan Gubernur setelah menyerahkan piagam dan bendera hasil Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam pengelolaan
terhadap lingkungan hidup di GOR 27 September Universitas Mulawarman.
Dari
223 perusahaan yang ikut program ini, hanya ada 13 yang mendapat bendera emas.
Sedangkan, selebihnya harus terus diperbaiki kenierjanya terhadap lingkungan
hidup. Ke 12 perusahaan yang mendapat peringkat hitam itu dua di antaranya
merupakan perusahaan industri hasil perkebunan kelapa sawit, sedangkan 10
lainnya merupakan perusahaan tambang batubara.
Kedua
belas perusahaan yang mendapat bender hitam adalah CV Anugerah Bara Insan di
Samarinda, lima perusahaan di Kutai Kartanegara yakni CV Labaika, CV Permata
Hitam Indah, PT Bara Rangga Wirasmuda, PT Guruh Putra Bersama, dan PT Mandala
Usaha Tambang Utama. Kemudian, PT Berau Bara Energi di Berau, PT Brikoks
Industri di Berau, PT Harapan Sawit Sejahtera di Paser, PT Nuansa Sakti Kencana
di Paser, dan PT Sahabat Sawit Sejahtera juga di
Kabupaten Paser.
Sedangkan
dari 13 perusahaan yang meraih bendera emas, terdapat lima perusahaan di Kutai
Kartanegara yakni PT Admitra Baratama Nusantara, PT Surya Hutani Jaya, PT Acacia Andalan
Utama, PT Jembaiyan Muara Jaya, dan PT Sumalindo Hutani Jaya II.
Kemudian
empat perusahaan di Bontang yakni Rumah Sakit PKT, PT Kaltim Methanol
Industri, Badak LNG, dan Pupuk Kaltim. Selanjutnya PT ICHI Hutani Manunggal di
Penajam Paser Utara, PT Kideco Jaya Agung di Paser, Berau
Coal di Berau, dan PT Gunung Gajah Abadi di Kutai
Timur.
Sedangkan
perusahaan lainnya mendapat bendera hijau, biru, dan merah, yakni 67 perusahaan
mendapat Proper hijau, 106 perusahaan mendapat Proper biru, dan terdapat 25
perusahaan mendapat Proper atau bendera berwarna merah.
"Semua
bendera yang didapat ini harus dipasang di halaman depan kantor masing-masing.
Bagi yang mendapat bendera hijau dan emas tentu akan bangga, tapi bagi yang
mendapat bendera merah dan hitam tentu akan malu, tapi dari rasa malu inilah
maka akan terpacu untuk meningkatkan kinerjanya terhadap lingkungan," kata
Awang Faroek.
Sumber
: Kontan, 29.05.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar