JAKARTA-—
Gabungan
Importir Nasional Seluruh Indonesia mengingatkan pemerintah tidak
mengobral pemberian izin fasilitas pusat logistik berikat guna menghindari
potensi penyalahgunaan peruntukan fasilitas tersebut.
Wakil Ketua
Umum Bidang Kepelabuhanan dan Perdagangan BPP Gabungan Importir Nasional
Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan seharusnya izin pusat
logistik berikat (PLB) diberikan bagi pelaku usaha pendukung industri dalam
negeri agar biaya logistik bisa efisien.
Bila
izin PLB diberikan kepada pemain borongan impor yang justru akan menghancurkan
stabilitas perekonomian nasional.
“Kita
ingatkan ke pemerintah dan Ditjen Bea Cukai agar lebih selektif dan tidak obral
dalam menerbitkan izin PLB itu,” katanya kepada Bisnis, Minggu (29/5/2016).
Menurutnya,
GINSI sudah menerima informasi pemain impor borongan kini beramai-ramai
mengajukan untuk mendapatkan izin PLB terutama untuk lokasi di wilayah PT
Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan Cakung Jakarta Utara.
Taufan
menegaskan GINSI perlu menyampaikan hal itu untuk menghindari penyalahgunaan
peruntukan fasilitas PLB yang seharusnya untuk menampung jenis barang bahan
baku dan bukan barang konsumsi langsung.
“Sudah
ada indikasi ke arah itu, makanya kami ingatkan jangan diberikan izin kepada
pelaku yang tidak jelas seperti pemain borongan,” tuturnya.
Pengoperasian
PLB di Indonesia merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid II
yang dicanangkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. PLB merupakan
penyediaan fasilitas gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor
atau lokal dengan kemudahan fasilitas perpajakan berupa penundaan pembayaran
bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPNBM, serta fleksibilitas operasional.
Oleh
karena itu, Taufan mengharapkan pemerintah melalui instansi teknis yang
bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan itu lebih transparan kepada
publik dan dunia usaha khususnya dengan tetap berpegang pada persyaratan ideal
a.l. lahan yang dioperasikan, jenis komoditas yang ditangani hingga
meng-crosscheck profil pemohon izin PLB.
Dalam
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 85/2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat, terdapat
sejumlah persyaratan izin PLB di Indonesia. Selain harus berbadan usaha tetap,
pemohon juga diwajibkan mempunyai bukti kepemilikan atau penguasaan
tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut
peta lokasi, tempat, dan rencana tata letak atau denah dalam PLB tersebut.
Selain
itu, harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan izin lainnya yang
diperlukan dari instansi teknis terkait, serta telah melaporkan usahanya untuk
di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampai kan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir bagi yang
sudah wajib menyampaikan SPT dan mendapat rekomendasi dari penyelenggara PLB.
DALAM PROSES
Sementara
itu, Dirjen
Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan instansinya sedang
memverifikasi 16 permohonan perizinan baru PLB di seluruh Indonesia termasuk
di antaranya yang berada di KBN Marunda dan Cakung Jakarta Utara.
Dia
menilai pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan proses perizinan PLB karena
dipastikan akan melalui seleksi ketat sesuai dengan persyaratan yang
diamanatkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk
penyediaan fasilitas PLB di Indonesia.
“Ada
kriteria dan persyaratan untuk menjadi PLB tersebut, lagi pula saat ini
fasilitas PLB yang telah ada dan hendak disiapkan itu belum untuk barang-barang
konsumsi tetapi untuk barang penunjang kebutuhan industri,” ujarnya.
Heru
menilai kehadiran PLB bertujuan mewujudkan sentral logistik di tiap wilayah
pusat industri supaya tidak terjadi hambatan dalam distribusi barang sehingga
mendorong efisiensi logistik nasional.
“Harapannya
di tiap pusat industri terdapat fasilitas logistic centre-nya,” ujarnya.
Direktur
Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Robi Toni menambahkan saat
ini sudah ada 16 pengajuan izin PLB yang masih dalam proses di Bea dan Cukai
(data terlampir). Jimmy Ruslin, pimpinan PT Dunia Expres (Dunex), satu dari 11
perusahaan yang telah menerima fasilitas PLB, mengatakan fasilitas PLB sudah
beroperasi penuh dalam mendukung kegiatan industri dalam negeri.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 30.05.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar