30 Mei 2016

[300516.ID.BIZ] Importir Minta Izin PLB Tak Diobral

JAKARTA-— Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia mengingatkan pemerintah tidak mengobral pemberian izin fasilitas pusat logistik berikat guna menghindari potensi penyalahgunaan peruntukan fasilitas tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Kepelabuhanan dan Perdagangan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan seharusnya izin pusat logistik berikat (PLB) diberikan bagi pelaku usaha pendukung industri dalam negeri agar biaya logistik bisa efisien.

Bila izin PLB diberikan kepada pemain borongan impor yang justru akan menghancurkan stabilitas perekonomian nasional.

“Kita ingatkan ke pemerintah dan Ditjen Bea Cukai agar lebih selektif dan tidak obral dalam menerbitkan izin PLB itu,” katanya kepada Bisnis, Minggu (29/5/2016).

Menurutnya, GINSI sudah menerima informasi pemain impor borongan kini beramai-ramai mengajukan untuk mendapatkan izin PLB terutama untuk lokasi di wilayah PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan Cakung Jakarta Utara.

Taufan menegaskan GINSI perlu menyampaikan hal itu untuk menghindari penyalahgunaan peruntukan fasilitas PLB yang seharusnya untuk menampung jenis barang bahan baku dan bukan barang konsumsi langsung.

“Sudah ada indikasi ke arah itu, makanya kami ingatkan jangan diberikan izin kepada pelaku yang tidak jelas seperti pemain borongan,” tuturnya.

Pengoperasian PLB di Indonesia merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid II yang dicanangkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. PLB merupakan penyediaan fasilitas gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan kemudahan fasilitas perpajakan berupa penundaan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPNBM, serta fleksibilitas operasional.

Oleh karena itu, Taufan mengharapkan pemerintah melalui instansi teknis yang bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan itu lebih transparan kepada publik dan dunia usaha khususnya dengan tetap berpegang pada persyaratan ideal a.l. lahan yang dioperasikan, jenis komoditas yang ditangani hingga meng-crosscheck profil pemohon izin PLB.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat, terdapat sejumlah persyaratan izin PLB di Indonesia. Selain harus berbadan usaha tetap, pemohon juga diwajibkan mempunyai bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi, tempat, dan rencana tata letak atau denah dalam PLB tersebut.

Selain itu, harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait, serta telah melaporkan usahanya untuk di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampai kan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan SPT dan mendapat rekomendasi dari penyelenggara PLB.

DALAM PROSES

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan instansinya sedang memverifikasi 16 permohonan perizinan baru PLB di seluruh Indonesia termasuk di antaranya yang berada di KBN Marunda dan Cakung Jakarta Utara.

Dia menilai pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan proses perizinan PLB karena dipastikan akan melalui seleksi ketat sesuai dengan persyaratan yang diamanatkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk penyediaan fasilitas PLB di Indonesia.

“Ada kriteria dan persyaratan untuk menjadi PLB tersebut, lagi pula saat ini fasilitas PLB yang telah ada dan hendak disiapkan itu belum untuk barang-barang konsumsi tetapi untuk barang penunjang kebutuhan industri,” ujarnya.

Heru menilai kehadiran PLB bertujuan mewujudkan sentral logistik di tiap wilayah pusat industri supaya tidak terjadi hambatan dalam distribusi barang sehingga mendorong efisiensi logistik nasional.

“Harapannya di tiap pusat industri terdapat fasilitas logistic centre-nya,” ujarnya.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Robi Toni menambahkan saat ini sudah ada 16 pengajuan izin PLB yang masih dalam proses di Bea dan Cukai (data terlampir). Jimmy Ruslin, pimpinan PT Dunia Expres (Dunex), satu dari 11 perusahaan yang telah menerima fasilitas PLB, mengatakan fasilitas PLB sudah beroperasi penuh dalam mendukung kegiatan industri dalam negeri.


Sumber : Bisnis Indonesia, 30.05.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar