JAKARTA.
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) turun tangan dalam kelalaian maskapai Lion Air yang
membiarkan penumpang internasional tidak melewati pemeriksaan imigrasi. Sebab,
ada dugaan kesalahan dipicu oleh kesengajaan dari pegawai Lion Air.
"Patut
diduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC.
Seharusnya pilot Lion tunduk pada perintah petugas ATC," kata Tulus
Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI dalam keterangan resminya, Minggu
(15/5).
Tulus
minta agar pihak berwenang tidak segan-segan memberi sanksi bagi Lion Air.
"Kemenhub dan managemen Angkasa Pura II harus segera menginvestigasi kasus
ini dan mengumumkan hasilnya ke publik. Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali
memberikan teguran dan sanksi pada Lion," tegas dia.
Menurutu
dia, sanksi yang diberikan tidak cukup hanya teguran dan permintaan maaf dari
Lion. "Kasus ini harus diusut tuntas atau diinvestigasi, dan diberikan
sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya," lanjut dia.
Sebagai
info, penumpang Lion Air JT 161 dari Singapura yang sampai di Bandara
Soekarno-Hatta pukul 19.35 WIB tidak melewati pemeriksaan imigrasi.
Penyebabnya, bus Lion Air mengarahkan penumpang ke Terminal 1 yang
diperuntukkan untuk kedatangan domestik. Seharusnya, penumpang internasional
Lion dibawa ke Terminal 2.
Sumber
: Kontan, 15.05.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar