Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang (UU) Kepelabuhanan
yang terpisah dari UU Pelayaran hingga kini masih diperlukan dalam
rangka memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan investasi, tenaga kerja
dan kelancaran arus barang.
Sekjen Indonesia Maritime Transportation and
Logistic Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi
mengatakan tak hanya itu, masih diperlukan penguatan peran otoritas pelabuhan
dengan membentuk badan otoritas pelabuhan yang bertanggung jawab langsung
kepada presiden.
“Pembenahan kembali landasan sektor kepelabuhan itu
didasari mengingat saat ini jumlah pelabuhan komersial dan non komersial di
Indonesia telah lebih dari 1.000 pelabuhan, kemudian mempertimbangkan semakin
banyaknya badan usaha pelabuhan yang diberikan konsesi, serta untuk
mengintegrasikan pembangunan pelabuhan,” ujarnya, Senin (4/1/2021).
Menurutnya tak hanya di sektor kepelabuhanan, sektor
logistik juga memerlukan Undang-Undang Logistik, guna mempercepat performance
indeks logistik Indonesia pada masa mendatang.
Pasalnya hingga 2018, Logistik Performance Indeks
(LPI) Indonesia berada pada posisi 46, atau masih dibawah
Vietnam yang menempati posisi 39. Selain itu, biaya logistik di Indonesia juga
masih di kisaran 24 persen dari product domestic bruto (PDB).
Kendati begitu, dia mengapresiasi berbagai upaya untuk
mengefisiensikan biaya logistik di Indonesia, yang terus dilakukan oleh
Pemerintah hingga saat ini, antara lain dengan mencanangkan National
Logistic Ecosystem, menurunkan dwelling time , operasional 24/7,
memberlakukan delivery order (DO) secara online, Indonesia
National Single Window (INSW), Inaportnet, dan Pusat Logistik
Berikat (PLB).
Di luar dua isu tersebut, lanjutnya, terdapat sektor
lainnya di bidang industri perkapalan nasional yang menyoroti kebijakan kredit
berbunga rendah dan tenor yang panjang. Selain itu, perlu adanya peraturan
menteri mengenai tata cara penahanan kapal di pelabuhan sesuai dengan pasal 223
ayat (2) UU No 17 tentang Pelayaran.
Pembenahan secara bertahap, kata dia, juga perlu dilakukan
terhadap kegiatan angkutan laut dalam negeri maupun luar negeri, termasuk
pariwisata maritim maupun kompetensi SDM kemaritiman.
Sumber : Bisnis, 04.01.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar