Bisnis.com, JAKARTA – Akuisisi anak usaha PT Kereta
Api Indonesia (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), oleh PT MRT
Jakarta (MRTJ) akan membuat perseroan kehilangan dana subsidi
(public service obligation/PSO) yang selama ini menjadi sumber
pendanaan bagi operasi kereta listrik (KRL).
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai status
badan usaha hasil akuisisi tersebut tentunya bukan lagi termasuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). KAI pun tak lagi bisa menerima PSO untuk operasi KCI.
Seperti diketahui, dalam akuisisi KAI dan MRTJ sepakat melahirkan perusahaan
baru bernama PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) yang ditunjuk
sebagai pelaksana integrasi moda transportasi.
Status perusahaan tersebut nantinya justru tergolong BUMD
dengan komposisi saham MRT yang lebih besar yakni 51 persen dibandingkan dengan
KCI sebesar 49 persen. Sebagai BUMD, MITJ pun memiliki sumber pendanaan yang
makin terbatas karena tak mungkin mengandalkan daerah Bodetabek (Bogor, Depok,
Bekasi, Tangerang) dengan APBD yang lebih minim dibandingkan dengan DKI
Jakarta.
Tak hanya itu, lanjutnya, status perusahaan termasuk
perusahaan swasta apabila nantinya moda transportasi lainnya juga bergabung di
dalamnya.
“Pendanaan PSO-nya juga dari mana, enggak mungkin kalau
meminta dari [pemerintah daerah] Bodetabek,” ujarnya, Rabu (20/1/2021).
Senada, Direktur Eksekutif Institut Studi
Transportasi (Instran) Deddy Herlambang membenarkan pemberian dana PSO
dari pemerintah pusat hanya berlaku bagi perusahaan BUMN dan bukannya kepada
BUMD.
Deddy juga menilai adanya pemborosan biaya investasi dan
modal kerja apabila membentuk korporasi-korporasi baru, sementara biaya
pemeliharaan pelayanan transportasi selalu mahal. Kapitalisasi pelayanan
sebagai akibat MRTJ membeli saham KCI dari dana PEN (pinjaman) pun akan
terjadi.
Selain itu sejumlah produk peraturan perundangan akan
saling berbenturan apabila rencana akuisisi tetap dilanjutkan. Dia memerinci
diantaranya masih berlaku Perpres No. 83/2011 tentang Penugasan kepada KAI
untuk menyelenggarakan Prasarana dan Sarana KA Bandara dan Jalur Lingkar
Jabodetabek.
Sumber : Bisnis, 20.01.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar