20 Januari 2021

[200121.ID.BIZ] KCI Diakuisisi MRT Jakarta, KAI Terancam Kehilangan Dana Subsidi

 

Bisnis.com, JAKARTA – Akuisisi anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), oleh PT MRT Jakarta (MRTJ) akan membuat perseroan kehilangan dana subsidi (public service obligation/PSO) yang selama ini menjadi sumber pendanaan bagi operasi kereta listrik (KRL).

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai status badan usaha hasil akuisisi tersebut tentunya bukan lagi termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KAI pun tak lagi bisa menerima PSO untuk operasi KCI. Seperti diketahui, dalam akuisisi KAI dan MRTJ sepakat melahirkan perusahaan baru bernama PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) yang ditunjuk sebagai pelaksana integrasi moda transportasi.

Status perusahaan tersebut nantinya justru tergolong BUMD dengan komposisi saham MRT yang lebih besar yakni 51 persen dibandingkan dengan KCI sebesar 49 persen. Sebagai BUMD, MITJ pun memiliki sumber pendanaan yang makin terbatas karena tak mungkin mengandalkan daerah Bodetabek (Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang) dengan APBD yang lebih minim dibandingkan dengan DKI Jakarta.

Tak hanya itu, lanjutnya, status perusahaan termasuk perusahaan swasta apabila nantinya moda transportasi lainnya juga bergabung di dalamnya.

“Pendanaan PSO-nya juga dari mana, enggak mungkin kalau meminta dari [pemerintah daerah] Bodetabek,” ujarnya, Rabu (20/1/2021).

Senada, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang membenarkan pemberian dana PSO dari pemerintah pusat hanya berlaku bagi perusahaan BUMN dan bukannya kepada BUMD.

Deddy juga menilai adanya pemborosan biaya investasi dan modal kerja apabila membentuk korporasi-korporasi baru, sementara biaya pemeliharaan pelayanan transportasi selalu mahal. Kapitalisasi pelayanan sebagai akibat MRTJ membeli saham KCI dari dana PEN (pinjaman) pun akan terjadi.

Selain itu sejumlah produk peraturan perundangan akan saling berbenturan apabila rencana akuisisi tetap dilanjutkan. Dia memerinci diantaranya masih berlaku Perpres No. 83/2011 tentang Penugasan kepada KAI untuk menyelenggarakan Prasarana dan Sarana KA Bandara dan Jalur Lingkar Jabodetabek.

Sumber : Bisnis, 20.01.2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar