Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran yang ditujukan
untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang
terkait keselamatan pelayaran.
Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
(KPLP) Ahmad Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor
Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP
Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh
Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari
2021 KMA diperkirakan pada 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca
ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad dalam siaran pers, Kamis
(28/1/2021).
Mengingat hal tersebut, lanjutnya, seluruh Syahbandar
diminta untuk melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca melalui
bmkg.go.id setiap hari, serta menginformasikannya kepada pengguna jasa,
termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.
Akhmad juga meminta operator kapal, khususnya nakhoda, agar
melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar
dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan Surat
Persetujuan Berlayar (SPB). Sementara selama pelayaran di laut, nakhoda wajib
melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya
kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book
pelayaran.
“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda
diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum
mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tukasnya.
Tak berhenti di situ, Ahmad menambahkan bahwa pada saat
kapal dalam pelayaran dan mendapat cuaca buruk, diminta agar segera berlindung
di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
Setiap kapal yang berlindung ungkapnya, harus segera
melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi
kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta
melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di
laut.
“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi
dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan
akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas
Ahmad.
Sumber : Bisnis, 28.01.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar