Bisnis.com,
JAKARTA - Forum Pegawai Merpati yang beranggotakan pegawai Merpati Nusantara
Airlines tidak setuju dengan nilai kompensasi PHK karyawan dari program
restrukturisasi SDM yang ditawarkan oleh pemerintah.
I Wayan
Suarna, Wakil Ketua Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia yang juga anggota Forum
Pegawai Merpati, mengatakan implementasi program restrukturisasi dan
revitalisasi Merpati yang ditunggu-tungu oleh pegawai selama ini ternyata
berupa program PHK seluruh pegawai Merpati.
Dia
melanjutkan program ini menggunakan uang pinjaman dari PPA sebesar Rp350 miliar
untuk memutus hubungan kerja dengan paksaan bagi seluruh pegawai Merpati
diperkirakan 1.400 orang.
"Padahal
manajemen Merpati sudah mengajukan ke pemerintah bahwa kebutuhan dana untuk PHK
seluruh pegawai Merpati sesuai ketentuan/ peraturan perusahaan adalah Rp1,5
triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (3/3/2016).
Dengan
ketidaksesuaian ini, dia menilai program PHK paksa atau Program P5 (Penawaran Paket
Penyelesaian Permasalahan Pegawai) tidak sesuai undang-undang dan
peraturan perusahaan.
Sekjen Forum
Pegawai Merpati, Ery Wardhana menegaskan angka ini diputuskan Perusahaan Pengelola
Aset. "Angka ini tidak pernah dibeberkan bagaimana perhitungannya,"
ungkapnya.
Sudiyarto,
salah satu pegawai Merpati yang menjadi pemohon pailit, menyanggah klaim yang
dilontarkan Deputi BUMN bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Aloysius K. Ro
mengenai jumlah pegawai yang sudah menerima mekanisme P5.
Sebelumnya,
Deputi BUMN ini mengatakan sekitar 900 pegawai sudah menerima P5. Menurutnya,
jumlahnya tidak sampai 900 pegawai, melainkan hanya 600 pegawai. "Mohon
Pak Aloysius jangan bohong," ujarnya.
Seperti
diketahui, Merpati Nusantara berhenti terbang sejak Januari 2014. Operasinya
berhenti karena Merpati terjerat utang hingga Rp7,3 triliun. Bahkan, gaji
karyawaan belum dibayarkan sejak Desember 2013.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 03.03.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar