Jakarta
- Badan
Pusat Statistik (BPS) melalui Sensus Ekonomi 2016 akan mendata perusahaan-perusahaan
e-commerce.
Hal ini adalah yang pertama kalinya di Indonesia.
“Sensus
Ekonomi adalah pendataan lengkap seluruh aktivitas ekonomi di berbagai sektor
kecuali pertanian, seperti sektor pertambangan, penggalian, industri
manufaktur, konstruksi, perdagangan, jasa, real estate, hingga pariwisata.
Namun, hal yang menarik di tahun adalah didatanya perusahaan e-commerce yang
belum pernah dilakukan sebelumnya,” Ujar Kepala BPS Suryamin kepada
Beritasatu.com di Kantor BPS di Jakarta Pusat, Jumat (18/3).
Menurut
Suryamin, perusahaan berbasis elektronik, e-commerce yang berkembang pesat di
tahun-tahun terakhir ini merupakan sektor baru yang harus dipetakan seluruhnya
guna melihat bagaimana peta kekuatan eknomi Indonesia.
Dengan
dilakukannya sensus ini, diharapkan perusahaan dan pemerintah dapat bersinergi
terutama bagi pemerintah dalam membuat keputusan terkait ekonomi.
Pemerintah
untuk Sensus Ekonomi 2016 ini menggelontorkan total anggaran senilai Rp 2,4
triliun. Pelaksanaannya akan dilakukan pada 1-31 Mei 2016 mendatang dengan
mengerahkan 340.000 petugas dari masyarakat yang didampingi 16.000 petugas BPS.
Pengumpulan
data selama satu bulan penuh diharapkan bisa menjangkau seluruh perusahaan di
Indonesia, dari perusahaan mikro hingga makro. Selain itu, dengan input data
yang dilakukan secara scanning, Suryamin optimis hasil sensus akan keluar
dengan cepat.
“Kami
menggunakan kuesioner yang bisa di-scan sehingga proses pengolahan data lebih
cepat dan diharapkan data dapat dirilis pada akhir tahun,” ujarnya.
Dari
data yang dihasilkan pada sensus 2006, ada 22 juta usaha/perusahaan yang ada di
seluruh Indonesia. Dengan perkembangan selama 10 tahun BPS memperkirakan pada
sensus tahun ini akan mencapai 24 juta usaha/perusahaan.
Namun,
yang menjadi perhatian BPS saat ini adalah bagaimana tanggapan dan keterbukaan
dari para pengusaha yang akan dimintai data.
“Hal
yang harus ditekankan adalah agar para pengusaha mau secara kooperatif
memberikan data perusahaan mereka dengan benar dan cepat,” ujar Suryamin.
“Data-data tersebut dijamin kerahasiaannya melalui Undang-undang No.16 Tahun
1997 tentang statistik dan juga tidak dipungut biaya apapun,” Ujarnya
mengakhiri.
Sumber
: BeritaSatu, 19.03.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar