29 Maret 2016

[290316.ID.BIZ] Pengamat: Pemerintah Sulit Mengatur Taksi Aplikasi


JAKARTA. Ahli dibidang transportasi Djoko Setijowarno mengkhawatirkan pemerintah akan kesulitan mengatur taksi berbasis aplikasi. Sebab, selama ini taksi berbasis aplikasi tidak pernah transparan dalam menjalankan usahanya. Jika hingga batas waktu status quo pada 31 Mei 2016, operator taksi berbasis aplikasi tidak menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berhak menghentikan operasional taksi berbasis aplikasi.

Jika tidak segera dihentikan, pemerintah akan kesulitan mengontrol jumlah armada angkutan berbasis aplikasi. Sebab, pelaku taksi berbasis aplikasi tidak mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah. Masalahnya, angkutan umum di berbagai kota selain Jakarta, sebagian besar masih berskala menengah, dan melibatkan hajat hidup masyarakat kelas bawah. Menurut Djoko usaha rakyat selama ini merupakan jaringan perekat sosial. Kalau sampai hal tersebut dimatikan akan mengganggu stabilitas keamanan.

"Saya berharap pemerintah dapat segera menghentikan angkutan berbasis aplikasi tersebut sebelum mereka mengantongi izin sebagai angkutan umum. Bajaj saja meskipun wilayah operasinya dibatasi, dia memiliki izin resmi. Jadi harus ada kesetaraan perlakuan untuk semua angkutan," ucap Djoko yang menjabat sebagai Wakil Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) saat dihubungi, Senin (28/3).

Djoko mengatakan undang-undang telah mengatur beroperasinya angkutan umum termasuk taksi tujuannya agar penumpang mendapat jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Untuk itu semua penyelenggara angkutan umum harus mengantongi izin usaha, bukan sekedar berbentuk badan usaha saja. Sepanjang hal itu belum dipenuhi seharusnya tidak boleh beroperasi.

"Apakah ada jaminan setelah nantinya mereka mematikan angkutan umum resmi, tarif kedepannya masih murah. Itu sebabnya, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 secara tegas telah mengatur hal tersebut. Bahkan polisi dapat menilang kendaraan plat hitam yang dijadikan angkutan umum," kata Djoko.

Djoko menegaskan, jika ingin tetap beroperasi, maka operator taksi berbasis aplikasi harus mengikuti peraturan perundangan mengenai angkutan umum yang berlaku di Indonesia. Seperti taksi sebagai angkutan umum, Menteri Perhubungan telah mengatur melalui peraturan No. 35 tahun 2003 diantaranya menyebutkan angkutan taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu.

Kemudian disebutkan kendaraan yang digunakan harus dilengkapi dengan tulisan Taksi, ada lampu yang menandakan kendaraan itu kosong atau sedang diisi penumpang, ada jati diri pengemudi, serta ada nomor urut kendaraan, jelas Djoko. Perusahaan taksi juga wajib untuk mengikuti iuran wajib asuransi dan pertanggungan kecelakaan dalam mengoperasikan kendaraan, serta harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagai angkutan umum, jelas Djoko.

Aplikasi sendiri menurut Djoko sudah ada peraturannya namun diperuntukkan untuk mendukung memudahkan masyarakat dalam mendapatkan angkutan umum seperti mendapatkan tiket kereta api, kapal laut, pesawat udara, dan lain sebagainya yang sudah ada tarif resminya.

Djoko meminta apabila Uber dan Grab masih ingin beroperasi sebagai Taksi maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni memiliki izin usaha dan tempat usaha, memiliki NPWP, memiliki akte pendirian usaha, memiliki surat domisili, pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas pool untuk penyimpanan kendaraan.

Selain itu mereka juga harus mengantongi persyaratan administrasi yakni mengantongi izin angkutan umum, surat kesanggupan memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi, memilliki kendaraan bermotor laik jalan dibuktikan dengan STNK dan buku uji, memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan, memiliki kerja sama dengan pihak lain untuk pemeliharaan kendaraan, surat keterangan kondisi usaha, kesanggupan memenuhi standar pelayanan minimal, serta surat pertimbangan dari kepala daerah.

Sumber : Kontan, 28.03.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar