JAKARTA.
Perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab diberi waktu hingga
31 Mei 2016 untuk memenuhi syarat sebagai sarana transportasi umum sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
"Diberi
waktu sampai 31 Mei 2016, Uber dan Grab harus kerja sama dengan (perusahaan)
transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri," kata
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3).
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No. 22/2009, antara lain harus berbadan
hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana
transportasi.
Selain
memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Jonan mengatakan bahwa Grab dan Uber
bisa bekerja sama dengan badan hukum di bidang transportasi. "Mereka boleh
bekerja sama dengan badan usaha bentuk apa pun yang memiliki izin perusahaan
transportasi. BUMN, BUMD seperti Transjakarta dan sebagainya tidak
masalah," katanya.
Selain
itu, para pengemudinya pun diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A
Umum untuk digunakan sebagai kendaraan umum.
Pemerintah
tidak mempermasalahkan mobil rental yang berpelat hitam sebagai moda angkutan
Uber dan Grab asalkan kendaraannya harus melalui uji kir. "Kalau pakai
aplikasi klasifikasinya rental, rental boleh pelat hitam, tetapi harus di-(uji)
kir karena untuk keselamatan penumpang. Ini undang-undang yang mengatur
begitu," kata Jonan.
Pemerintah
tidak menganggap ada masalah terkait dengan persaingan perang tarif antara
transportasi "online" dan taksi konvensional.
"Saingan
dengan taksi pelat kuning gimana saya rasa tidak ada masalah. Pelat kuning
beda, mereka punya izin trayek segala macam, kalau rental tak perlu izin
trayek. Ini jalan aja, nanti biar bersaing," katanya.
Menkopolhukam
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hal tersebut merupakan keputusan final yang
tidak bisa lagi diganggu gugat.
Ia
mengatakan, apabila hingga 1 Juni 2016 Grab dan Uber tidak memenuhi
persyaratan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan
memblokir aplikasi terkait.
Sumber
: Kontan, 24.03.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar