JAKARTA.
Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan menerapkan
pendaftaran kapal secara daring atau "online" di 190 pelabuhan di
seluruh Indonesia.
Pelaksana
Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Umar Aris dalam "press
background" di Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya tengah mengejar
pengembangan sistem pendaftaran secara online seiring dengan Inaportnet atau
sistem layanan tunggal berbasis internet.
"Dengan
memanfaatkan teknologi informas, kita terapkan sistem 'online', agar memberikan
keterbukaan info dan lebih transparan," katanya.
Dia
menyebutkan saat ini pelabuhan yang sudah bisa malayani sistem online, sebanyak
44 pelabuhan, seperti Pelabuhan Batam (kelas I), Pelabuhan Tanjung Perak (Kelas
Utama), Pelabuhan Luwuk (V).
Umar
menambahkan dengan adanya sistem pendaftaran kapal "online", proses
pendaftaran bisa dilakukan kapan saja walaupun proses "approval" (penerimaan)
saat jam kerja, memudahkan pencarian data karena master data kapal yang
terpusat, memudahkan dalam memonitor pandaftaran kapal di pelabuhan unit
pelaksana teknis (UPT-UPT).
"Tersedianya
data kapal yang 'up to date' dan valid secara 'real time' dan dapat sebagai
sumber tunggal data kapal Indonesia, sehingga bisa digunakan kementerian lain
atau Indonesia National Single Window (INSW)," katanya.
Dalam
kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub
Sugeng Wibowo menyebutkan saat uni sudah 50 kapal yang sudah mendaftar
secara online, 20 di antaranya kapal penangkap ikan.
Jika
dihitung secara total, baik online maupun tidak, saat ini sudah terdaftar
43.000 kapal dengan ukuran tujuh GT ke atas dan 18.000 kapal di antaranya
penangkap ikan.
"Kita
akan kejar terus sistem online ini, baik sosialisasi maupun kesiapan sumber
daya manusia (SDM)," katanya.
Termasuk,
lanjut dia, akan didorong juga Pelabuhan Sunda Kelapa untuk menerapkan sistem
pendaftaran kapal online.
"Bulan
ini akan kita kejar 10 pelabuhan," katanya.
Pendaftaran
kapal secara online tersebut prosesnya satu hingga tiga hari dan pembayaran
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah dokumen lengkap.
"Lama
pendaftaran juga mempertimbangkan keselamatan pelayaran karena kalau hanya
cepat takutnya nanti membahayakan," katanya.
Sumber
: Kontan, 10.03.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar