JAKARTA.
Pemerintah memutuskan bahwa taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Kedua
perusahaan tersebut harus bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.
Keputusan
itu didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (23/3).
Rapat
yang digelar di Ruang Bima Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
(Kemenko Polhukam) itu dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
"Posisi
saat ini untuk Uber Taxi dan GrabCar, belum memiliki izin angkutan umum resmi
atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum
resmi," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Sugihardjo seusai rapat.
"Jadi,
solusinya sudah ketemu. Mereka akan bekerja sama dengan operator angkutan umum
yang memiliki izin operasi resmi, baik nantinya sebagai taksi atau angkutan
sewa," kata dia.
Lebih
spesifik lagi, pemerintah memberikan dua alternatif bagi Grab, apakah bergabung
ke dalam perusahaan taksi atau hanya cukup berbadan hukum sebagai perusahaan
rental mobil.
Sementara
itu, Uber hanya dimungkinkan untuk bekerja sama dengan perusahaan rental mobil.
Meski
demikian, pemerintah menyadari, hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Akan ada masa transisi ketika Uber dan GrabCar mendaftarkan dirinya sebagai
moda angkutan umum yang resmi dengan disertai izin.
Proses itu pun membutuhkan sejumlah
syarat.
Sugihardjo
melanjutkan, Rabu sore nanti, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan rapat bersama
manajemen Uber dan GrabCar untuk membicarakan syarat-syarat yang harus dipenuhi
kedua perusahaan itu agar mendapatkan izin angkutan umum resmi.
"Dari
hasil rapat itu, besok, pukul 15.00 WIB, kami rapat kembali, dipimpin Menko
Polhukam, untuk menentukan kira-kira berapa lama masa transisi yang dibutuhkan
untuk menyesuaikan aturan yang berlaku," ujar dia.
Jika
dalam masa transisi yang ditetapkan, dua perusahaan itu tidak segera bergabung
ke operator, pemerintah akan melakukan tindakan tegas sesuai UU tentang
angkutan umum ilegal.
Sumber
: Kontan, 23.03.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar