11 Maret 2011

[110311.EN.SEA] OOCL's Tung: EU 2008 Conference Ban Led To Bad Decisions

EVERYONE in the supply chain would benefit if carriers could talk openly, something now forbidden since the 2008 European Union's ban on shipping conferences, according to CC Tung, chairman of Orient Overseas (International) Ltd, the parent of Hong Kong's Orient Overseas Container Line (OOCL).

"Some governments, particularly the EU, expect carriers to operate with less, not more information than ever before," Mr Tung told the Trans-Pacific Maritime Conference in Long Beach in his keynote address to the assembly.

"The industry needs to brainstorm more of these issues and share information on how to proceed. This would not involve a return to the conference system of old. Rather we need to be able to discuss this issue in an open and transparent forum," he said, reported American Shipper.

The EU banned carriers conferring of supply and demand questions as they continue to do in the US in quasi-shipping conferences called discussion agreements, reported Newark's Journal of Commerce, which sponsored the conference.

Shippers groups have since risen in protest against continuing such practices and clamour for the US Government to remove the existing American antitrust exemptions that some say allows carriers to fix prices.

Since the EU conference ban, shippers and carriers have subjected to wild swings in rates and buffeted rafts of compensating surcharges. The Federal Maritime Commission (FMC) is studying the impact of the EU ban, said FMC chairman Richard Lidinsky, who also addressed the conference.

Mr Tung said westbound Asia-Europe rates only moved within a 22 per cent band of transpacific rates before the ban, but gyrated wildly over a 153 per cent range after it was imposed.

To this, the FMC's Mr Lidinsky said: "I saw the numbers, but what they don't tell us is why the fluctuation was that great. Was it because the exemption was removed or because of the market conditions at the time? But the numbers themselves don't lie."

Mr Tung said in 2009, carriers overreacted by idling too much capacity in response to the plunge in demand during the recession, leaving shippers without adequate service. This was the result he said of a lack of sound market information. Since then they have quickly added capacity, causing rates to plunge.

"Within the space of a few months at the end of 2009, we moved quickly from a shortage of space to an 80 per cent load factor and a drop of 20 per cent in freight rates on the Asia-Europe trade lane," Mr Tung said. He said the situation cannot endure and demonstrates why carriers "should be allowed to talk and exchange information on macro demand growth and other industry issues."

Mr Tung also said the rate volatility accompanying the recession was due to "simple supply-and-demand economics that might have been mitigated by better information sharing. Instead, we saw a serious threat to the industry's survival."

With the world fleet expected to grow nine per cent in 2011 and 2012, and with 0.2 per cent of the tonnage afloat, Mr Tung said the industry is "not out of the woods yet, and the only way we can have a clear view of the future is to increase our information exchange on key industry issues."

Source : HKSG, 09.03.11.

[110311.ID.SEA] Revisi PP Agar Tak Ganggu Pelayaran Nasional

JAKARTA: Pegiat pelayaran meminta pelaksanaan opsi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi kebutuhan kapal offshore kelompok C tidak memundurkan upaya memberdayakan pelayaran nasional. 

Koordinator Indonesian Cabotage Advocation Forum (INCAFO) Idris Sikumbang mengatakan merevisi PP yang berkaitan dengan pengaturan kapal khusus offshore jangan menjadi boomerang.

"Jika opsinya adalah merevisi PP hanya karena untuk kecualikan cabotage pada sektor pendukung offshore, jangan sampai ini jadi boomerang bagi kemunduran pemberdaaan pelayaran nasional," katanya pagi ini.

DPR dan DPD sepakat meminta Pemerintah  mengubah Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama terkait ketentuan pengoperasian kapal untuk kepentingan kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai yang bersifat khusus.

Hal itu menjadi kesimpulan rapat yang disampaikan Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow saat rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Perwakilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (10/3).

Komisi V DPR sepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut perlu tidaknya mengubah Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang sebelumnya telah diajukan pemerintah.

Kesimpulan ini diambil karena adanya perbedaan pendapat dari fraksi-fraksi perlu tidaknya mengubah Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Sebelumnya, pada tanggal 16 Desember tahun lalu Pemerintah mengajukan usulan Perubahan UU tentang pelayaran. Usulan Perubahan Undang-undang tersebut juga telah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2011.

Idris menjelaskan pelaksaan asas cabotage sudah berjalan selama enam tahun sehingga seharusnya penggunaan kapal kelompok C berbendera Merah Putih tidak ada kendala jika pembinaan dari pemerintah berjalan.(yn)

Sumber : Bisnis Indonesia, 11.03.11.

10 Maret 2011

[100311.EN.SEA] Carriers Say 2011 Supply And Demand Will Be In Balance

SUPPLY and demand will be in balance on the transpacific this year, according to carriers speaking at the Annual Trans-Pacific Maritime Conference in Long Beach.

"There will be no sustained overcapacity this year," said Hanjin Shipping president and CEO YM Kim, who is also chairman of the Transpacific Stabilisation Agreement.

Mr Kim said containership capacity will rise 14 per cent this year, but will not affect the transpacific because most of the new tonnage has been absorbed in 10,000-TEU ships - or bigger - on the Asia-Europe trade.

"Some vessels will cascade onto the transpacific, but the number is not that different between supply and demand," said Mr Kim.

Unconvinced, Alphaliner executive consultant Tan Hua Joo said carriers are reaching the limit of the excess capacity they can absorb through slow-steaming.

"It is still not clear if 2010 demand growth can absorb the large new ships that can only be used on the Asia-Europe and transpacific trades," he said.

"We are looking at a significant increase in transpacific capacity, which is larger than the Transpacific Stabilisation Agreement expects."

Carriers can only increase rates when utilisation rises more than 95 per cent, as it did last year, said Mr Tan. But so far transpacific utilisation is in the mid-80 percentile, he said.


Source : HKSG, 09.03.11

[100311.ID.LAN] PT KA Akan Gelar Tender Pengadaan Lokomotif Baru

JAKARTA: PT Kereta Api (Persero) (PT KA) akan melakukan tender untuk pengadaan lokomotif baru, dari yang selama ini didominasi lokomotif buatan General Electric (GE). 

Direktur Utama PT KA Ignasius Jonan mengatakan langkah tender itu dilakukan agar bisa mendapatkan lokomotif dengan harga yang lebih murah dan berkualitas bagus.

“Ada beberapa perusahaan lokomotif yang akan kami undang untuk ikut dalam proses tender itu. Namun, kami belum bisa menyebutkan nama-nama perusahaan yang akan ikut tender,” ujarnya hari ini.

Langkah membuka tender untuk pengadaan lokomotif ini dilakukan menyusul keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT KA dan GE bersalah karena memonopoli pengadaan lokomotif diesel di lingkup perseroan.

Dalam keputusannya, KPPU menyatakan ketergantungan PT KA terhadap produk GE Transportation sejak tahun 1950-an menunjukkan ketidakmampuan perusahaan kereta api ini membuat perincian spesifikasi kebutuhan lokomotif.

Akibatnya, PT KA tak bisa menguji keandalan beberapa lokomotif buatan produsen lain. Pada akhirnya PT KA hanya bisa menunjuk langsung GE Transportation dengan alasan terbiasa menggandeng perusahaan asal Amerika Serikat itu.

PT KA sebenarnya pernah menggandeng perusahaan lain selain GE untuk menyediakan lokomotif, yaitu Krupp dari Jerman. Namun, dalam perjalanan waktu, perusahaan asal Jerman itu ditingalkan dan BUMN penyedia layanan kereta api ini lebih memilih berkongsi dengan GE.

Dalam kesempatan itu Jonan juga menyatakan pihaknya akan menambah kereta angkutan barang. Selain untuk keperluan memperbesar segmen bisnis ini, upaya tersebut juga untuk mengurangi beban jalan akibat dilalui oleh kontainer.

“Ketika pengembangan jalan sulit dilakukan, pengangkutan barang melalui jalur kereta api jauh lebih efisien. Kami ke depan akan meningkatkan porsi angkutan barang,” ujar Jonan.

Hingga saat ini jumlah kontainer yang diangkut oleh PT KA per minggunya mencapai 3.000 unit, atau mengalami kenaikan dari 3 tahun sebelumnya yang hanya sekitar 500 unit.

Melalui pinjaman yang diperoleh sebesar Rp4,02 triliun hari ini, jumlah kontainer yang diangkut bisa mencapai 7.000 unit per minggu.

Sementara itu, jumlah kontainer yang diangkut melalui jalan raya sekitar 30.000 unit per minggu. Dengan naiknya kapasitas angkutan barang oleh PT KA, diharapkan beban jalan raya bisa dikurangi.(er)

Sumber : Bisnis Indonesia, 09.03.11.

09 Maret 2011

[090311.EN.BIZ] Australia's Flood-hit Bundaberg Port Reopens

Bundaberg: Australia's Bundaberg port will start clearing a significant backlog of sugar shipment after it reopened last Friday. 


The southern Queensland port has been closed for more than two months after the Burnett River flooded in late December, resulting in more than 120,000 tonnes of sugar left stockpiled. 


Ships up to 140 metres in length can now enter the port to after the completion of dredging works to remove a build-up of silt.


Source : STA, 07.03.11.

[090311.ID.BIZ] Operator Kapal Tunggu Kepastian Revisi UU Pelayaran

JAKARTA: Pengusaha pelayaran nasional yang mulai menggarap pangsa pasar kapal offshore Kelompok C berbendera Merah Putih menanti keputusan soal revisi atas UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan pelayaran nasional mulai berinvestasi ke sektor kapal kelompok C seperti jenis pipe laying barge pertama berbendera Merah Putih dan jack up rig.

Pengadaan kapal itu dalam rangka mendukung program nasional asas cabotage, tetapi beberapa perusahaan itu khawatir dan  memilih wait and see menyusul adanya rencana revisi UU Pelayaran.

Dia  berpendapat ada celah untuk memenuhi kebutuhan kapal kelompok C tanpa merevisi UU. "Cukup dengan menyempurnakan aturan lainnya seperti PP tentang Angkutan di Perairan," tegasnya, hari ini.

Saat ini, revisi UU Pelayaran masih dibahas Komisi V DPR. Revisi itu diusulkan pemerintah menyusul adanya ancaman penurunan pencapaian lifting migas akibat sejumlah peralatan offshore belum bisa dipenuhi dengan yang berbendera Merah Putih.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Yasin mengatakan setelah beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), ada alternatif lain yang akan disiapkan yakni menyempurkan PP tentang Angkutan di Perairan itu.

Namun, katanya, komisinya masih meminta masukan sejumlah pihak untuk mengukur kondisi kapal kelompok C tersebut. "Bisa dengan menyempurnakan PP atau merevisi UU Pelayaran," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi menyatakan komisinya masih menyisir persoalan terkait dengan dampak UU Pelayaran. "Nanti kita lihat, apa perlu revisi atau cukup dengan menyempurnakan PP," tegasnya. (arh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 07.03.11 (maaf, kliping edisi 080311 ngga terbit, ruepooot tenan).


08 Maret 2011

[080311.ID.BIZ] Operator Kapal Tunggu Kepastian Revisi UU Pelayaran

JAKARTA: Pengusaha pelayaran nasional yang mulai menggarap pangsa pasar kapal offshore Kelompok C berbendera Merah Putih menanti keputusan soal revisi atas UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan pelayaran nasional mulai berinvestasi ke sektor kapal kelompok C seperti jenis pipe laying barge pertama berbendera Merah Putih dan jack up rig.

Pengadaan kapal itu dalam rangka mendukung program nasional asas cabotage, tetapi beberapa perusahaan itu khawatir dan  memilih wait and see menyusul adanya rencana revisi UU Pelayaran.

Dia  berpendapat ada celah untuk memenuhi kebutuhan kapal kelompok C tanpa merevisi UU. "Cukup dengan menyempurnakan aturan lainnya seperti PP tentang Angkutan di Perairan," tegasnya, hari ini.

Saat ini, revisi UU Pelayaran masih dibahas Komisi V DPR. Revisi itu diusulkan pemerintah menyusul adanya ancaman penurunan pencapaian lifting migas akibat sejumlah peralatan offshore belum bisa dipenuhi dengan yang berbendera Merah Putih.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Yasin mengatakan setelah beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), ada alternatif lain yang akan disiapkan yakni menyempurkan PP tentang Angkutan di Perairan itu.

Namun, katanya, komisinya masih meminta masukan sejumlah pihak untuk mengukur kondisi kapal kelompok C tersebut. "Bisa dengan menyempurnakan PP atau merevisi UU Pelayaran," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi menyatakan komisinya masih menyisir persoalan terkait dengan dampak UU Pelayaran. "Nanti kita lihat, apa perlu revisi atau cukup dengan menyempurnakan PP," tegasnya. (arh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 07.03.11.