Bisnis.com,
JAKARTA -- Kalangan pekerja meminta kepada Komisi IX DPR untuk kembali
memasukkan revisi UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.
Pasalnya
sampai saat ini pembahasan revii UU tersebut belum dilakukan oleh DPR dan
pemerintah. Sejumlah jadwal rapat yang diagendakan pada tahun lalu juga selalu
tertunda.
"Kami
mendesak Komisi IX untuk tetap memasukkan revisi UU 2/2004 di prolegnas
prioritas tahun 2016," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia
(OPSI) Timboel Siregar, Jumat (1/1/2016).
Menurutnya,
proses revisi harus difokuskan pada pembuatan hukum acara yang cepat, tepat,
adil dan murah hingga hukum acara proses eksekusi. Dia meminta agar proses di pengadilan
hubungan industrial (PHI) bisa diselesaikan hanya 3-4 kali sidang saja.
Dia
juga menyarankan agar upaya hukum atas putusan PHI tidak lagi ke mahkamah agung
(MA). Sebab jika upaya hukum naik ke MA maka akan dipastikan asas cepat akan
sulit dilaksanakan. Menurutnya, sumber masalah lamanya proses penyelesaian
hubungan industrial ada di MA, yakni kasasi dan peninjauan kembali.
"Dengan
diserahkannya upaya hukum atas putusan PHI ke masing-masing daerah maka proses
penyelesaian hubungan industrial akan bisa cepat, tidak perlu lagi
tersentralisasi ke MA," ujarnya.
Faktanya,
kata dia, kasus-kasus yang ada di MA saat ini sangat menumpuk karena berasal
dari seluruh Indonesia sehingga hakim agung karier yang menangani kasus
hubungan industrial juga sibuk menangani kasus lainnya.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 01.01.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar