15 Januari 2016

[150116.ID.BIZ] Merpati Diminta Cari Investor Atau Dilikuidasi!


JAKARTA. Kementerian BUMN memastikan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) masuk dalam program privatisasi BUMN tahun 2016 dengan pola melepas kepemilikan saham kepada investor strategis.

"Sudah ada rapat teknis antar eselon I Kementerian BUMN dengan Kementerian Perekonomian. Opsinya penyelamatan Merpati mengundang investor atau menutup perusahaan tersebut," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN, Aloysius K. Ro, di Jakarta, Kamis (14/1).

Menurut Aloysius, opsi strategic sales (menjual saham) kepada investor sedang disiapkan, namun opsi terakhir jika tidak ada yang berminat maka akan ditempuh dengan menutup perusahaan.

"Lebih baik dihentikan, karena sulit dipertahankan," ujarnya.

Aloysius menambahkan, Merpati masuk dalam daftar privatisasi 2016 bersama tiga BUMN lainnya yaitu PT Kertas Leces, PT Iglas melalui pola strategic sales, dan PT Kimia Farma melalui pola penawaran umum terbatas (right issue).

Sementara itu Asisten Deputi BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pendayagunaan Portofolio Kepemilikan Negara Minoritas, Chairiah mengatakan sedang mempersiapkan payung hukum penyelesaian Merpati.

"Merpati sudah resmi kita usulkan masuk dalam daftar privatisasi. Usulan tersebut jika disetujui Kementerian Keuangan dan DPR menjadi payung hukum untuk penyelamatan Merpati," katanya.

Meski begitu, Chairiah mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan Merpati hingga bisa mencari investor strategis, harus terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran gaji karyawan yang tertunggak senilai Rp1,4 triliun.

"Pak Deputi Aloysius (Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Bisnis) sudah menginstruksikan agar pembayaran gaji karyawan bisa diselesaikan Januari 2016, baru kemudian bisa dilanjutkan untuk strategic sale," tegasnya.

PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) sebagai pihak yang menangani restrukturisasi Merpati sedang menghitung kembali jumlah kewajiban perusahaan penerbangan itu kepada karyawan.

"Kewajiban kepada karyawan sekitar Rp1,4 triliun tersebut masih hitungan kotor. PPA harus menghitungnya kembali, dan menyesuaikannya dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima PPA sekitar Rp1 triliun," ujarnya.

Menurut catatan, selain kewajiban kepada karyawan, Merpati saat ini memiliki total utang kepada pihak ketiga sekitar Rp8 triliun, ditambah dengan ekuitas senilai minus Rp6,5 triliun.

Ia mengatakan, sejauh ini belum bisa menyebutkan apakah ada calon investor yang akan masuk membeli Merpati yang berhenti beroperasi sejak Februari 2014 tersebut.

"Sejak dulu sudah pernah ditawarkan kepada investor. Namun mulai tahun 2016 ini, benar-benar ada payung hukumnya karena sudah masuk dalam program privatisasi. Tinggal menunggu izin dari Menkeu dan DPR," tegasnya.

Sumber : Kontan, 14.01.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar