JAKARTA.
Kementerian BUMN memastikan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati)
masuk dalam program privatisasi BUMN tahun 2016 dengan pola melepas kepemilikan
saham kepada investor strategis.
"Sudah
ada rapat teknis antar eselon I Kementerian BUMN dengan Kementerian
Perekonomian. Opsinya penyelamatan Merpati mengundang investor atau menutup
perusahaan tersebut," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang
Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN, Aloysius K. Ro, di
Jakarta, Kamis (14/1).
Menurut
Aloysius, opsi strategic sales (menjual saham) kepada investor sedang
disiapkan, namun opsi terakhir jika tidak ada yang berminat maka akan ditempuh
dengan menutup perusahaan.
"Lebih
baik dihentikan, karena sulit dipertahankan," ujarnya.
Aloysius
menambahkan, Merpati masuk dalam daftar privatisasi 2016 bersama tiga BUMN
lainnya yaitu PT Kertas Leces, PT Iglas melalui pola strategic sales, dan PT
Kimia Farma melalui pola penawaran umum terbatas (right issue).
Sementara
itu Asisten Deputi BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pendayagunaan Portofolio
Kepemilikan Negara Minoritas, Chairiah mengatakan sedang mempersiapkan payung
hukum penyelesaian Merpati.
"Merpati
sudah resmi kita usulkan masuk dalam daftar privatisasi. Usulan tersebut jika
disetujui Kementerian Keuangan dan DPR menjadi payung hukum untuk penyelamatan
Merpati," katanya.
Meski
begitu, Chairiah mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan Merpati hingga
bisa mencari investor strategis, harus terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran
gaji karyawan yang tertunggak senilai Rp1,4 triliun.
"Pak
Deputi Aloysius (Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Bisnis) sudah
menginstruksikan agar pembayaran gaji karyawan bisa diselesaikan Januari 2016,
baru kemudian bisa dilanjutkan untuk strategic sale," tegasnya.
PT
Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) sebagai pihak yang menangani restrukturisasi
Merpati sedang menghitung kembali jumlah kewajiban perusahaan penerbangan itu
kepada karyawan.
"Kewajiban
kepada karyawan sekitar Rp1,4 triliun tersebut masih hitungan kotor. PPA harus
menghitungnya kembali, dan menyesuaikannya dengan Penyertaan Modal Negara (PMN)
yang diterima PPA sekitar Rp1 triliun," ujarnya.
Menurut
catatan, selain kewajiban kepada karyawan, Merpati saat ini memiliki total
utang kepada pihak ketiga sekitar Rp8 triliun, ditambah dengan ekuitas senilai
minus Rp6,5 triliun.
Ia
mengatakan, sejauh ini belum bisa menyebutkan apakah ada calon investor yang
akan masuk membeli Merpati yang berhenti beroperasi sejak Februari 2014
tersebut.
"Sejak
dulu sudah pernah ditawarkan kepada investor. Namun mulai tahun 2016 ini,
benar-benar ada payung hukumnya karena sudah masuk dalam program privatisasi.
Tinggal menunggu izin dari Menkeu dan DPR," tegasnya.
Sumber
: Kontan, 14.01.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar