Bisnis.com, JAKARTA - WeChat Pay pada akhirnya
mendapatkan restu dari Bank Indonesia (BI) untuk beroperasi di Indonesia.
Deputi
Gubernur BI Sugeng mengatakan bahwa
WeChat Pay sudah mendapatkan izin operasional terhitung sejak 1 Januari 2020
silam.
Untuk bisa beroperasi secara
penuh di Indonesia, aplikasi uang elektronik tersebut telah bekerjasama dengan
salah satu bank, dalam hal ini adalah CIMB
Niaga.
Dengan ini, WeChat Pay selaku penyelenggara jasa sistem
pembayaran (PJSP) asing telah memenuhi
persyaratan beroperasi di Indonesia yakni bekerajsama dengan acquirer di
Indonesia berupa Bank
BUKU IV.
“Jadi sekarang WeChat Pay sudah
resmi jalan, kalau dulu tidak ada payung hukumnya, sekarang karena sudah ada
payung hukumnya mengenai QRIS
[QR Code Indonesia Standard] mereka
harus patuh,” ujar Sugeng, Sabtu (11/1/2019).
Untuk Alipay, Sugeng
mengungkapkan bahwa hingga saat ini keberadaan Alipay di Indonesia masih belum
sesuai dengan ketentuan BI dan hingga saat ini masih dalam proses persetujuan
dengan BI. "Alipay belum ada pergerakan hingga saat ini," ujar
Sugeng.
Untuk
diketahui, setelah mewajibkan QR Indonesia Standard (QRIS) untuk transaksi
nontunai berbasis aplikasi per 1 Januari 2020 kemarin, Bank Indonesia (BI) juga
sedang mengembangkan QRIS untuk transaksi cross border inbound dan cross border
outbound.
Dengan ini, ke depan aplikasi
pembayaran nontunai di luar negeri bakal bisa digunakan di Indonesia dan begitu
juga sebaliknya, aplikasi pembayaran nontunai Indonesia juga bakal bisa
digunakan di luar negeri.
Transaksi cross border inbound
QRIS dikembangkan dalam rangka menyasar wisatawan dan TKI terutama dari
negara-negara ASEAN, China, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang.
Adapun transaksi cross border
outbound dikembangkan dalam rangka menyasar WNI yang melaksanakan haji ke Arab
Saudi serta melakukan pariwisata di negara-negara ASEAN.
Sumber : Bisnis, 12.01.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar