12 Januari 2020

[120120.ID.BIZ] WeChat Pay Resmi Beroperasi di Indonesia


Bisnis.com, JAKARTA - WeChat Pay pada akhirnya mendapatkan restu dari Bank Indonesia (BI) untuk beroperasi di Indonesia.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan bahwa WeChat Pay sudah mendapatkan izin operasional terhitung sejak 1 Januari 2020 silam.

Untuk bisa beroperasi secara penuh di Indonesia, aplikasi uang elektronik tersebut telah bekerjasama dengan salah satu bank, dalam hal ini adalah CIMB Niaga.

Dengan ini, WeChat Pay selaku penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing telah memenuhi persyaratan beroperasi di Indonesia yakni bekerajsama dengan acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU IV.

“Jadi sekarang WeChat Pay sudah resmi jalan, kalau dulu tidak ada payung hukumnya, sekarang karena sudah ada payung hukumnya mengenai QRIS [QR Code Indonesia Standard] mereka harus patuh,” ujar Sugeng, Sabtu (11/1/2019).

Untuk Alipay, Sugeng mengungkapkan bahwa hingga saat ini keberadaan Alipay di Indonesia masih belum sesuai dengan ketentuan BI dan hingga saat ini masih dalam proses persetujuan dengan BI. "Alipay belum ada pergerakan hingga saat ini," ujar Sugeng.

Untuk diketahui, setelah mewajibkan QR Indonesia Standard (QRIS) untuk transaksi nontunai berbasis aplikasi per 1 Januari 2020 kemarin, Bank Indonesia (BI) juga sedang mengembangkan QRIS untuk transaksi cross border inbound dan cross border outbound.

Dengan ini, ke depan aplikasi pembayaran nontunai di luar negeri bakal bisa digunakan di Indonesia dan begitu juga sebaliknya, aplikasi pembayaran nontunai Indonesia juga bakal bisa digunakan di luar negeri.

Transaksi cross border inbound QRIS dikembangkan dalam rangka menyasar wisatawan dan TKI terutama dari negara-negara ASEAN, China, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang.

Adapun transaksi cross border outbound dikembangkan dalam rangka menyasar WNI yang melaksanakan haji ke Arab Saudi serta melakukan pariwisata di negara-negara ASEAN.

Sumber : Bisnis, 12.01.2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar