Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Pengusaha Pelayaran
Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners'
Association (INSA) mengakui adanya kemungkinan perbedaan
harga antara BBM rendah sulfur atau berkadar rendah belerang dengan
yang berkadar tinggi.
Ketua DPP INSA Carmelita Hartoto
mengungkapkan bahwa sejak awal INSA memang sudah terlibat dalam diskusi awal
penerapan aturan penggunaan BBM rendah belerang tersebut.
"Salah satu dampak adalah kemungkinan terjadinya
perbedaan harga BBM antara high sulphur dan low sulphur yang meningkatkan biaya
operasional kapal. Untuk meminimalisir, INSA sudah mengusulkan agar pembelian
BBM tidak dikenakan PPN [pajak pertambahan nilai]," jelasnya kepada
Bisnis, Selasa (14/1/2020).
INSA mengaku sejak semula sudah terlibat dalam diskusi awal
tentang kesiapan pemberlakuan ketentuan International Maritim Organization
(IMO) tersebut, beserta dampak-dampaknya.
Dia juga mengklaim sudah memberi masukan kepada pemerintah
mengenai berbagai kemungkinan dampak dan solusinya. Terkait dengan peningkatan
biaya operasional, dia tidak memerinci seberapa besar dampak peningkatan
tersebut terhadap operasional.
Sementara itu, kebutuhan atas BBM berkadar rendah
belerang, hanya dikonsumsi oleh kapal-kapal besar yang menggunakan marine fuel
oil, sedangkan kapal-kapal kecil yang menggunakan marine gas oil atau
solar bahkan B20, sudah dalam kondisi low sulphur.
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko belum memberi tanggapan
saat dimintai konfirmasinya oleh Bisnis baik melalui layanan pesan singkat
maupun telepon.
Kemenhub mewajibkan penggunaan bahan bakar low sulfur bagi
setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, baik itu kapal berbendera
Indonesia maupun asing.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban
Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan
Bakar yang Tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil
Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.
Saat ini kebanyakan, kapal-kapal di Indonesia masih
menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur sebesar 3,5 persen.
Selain itu, perlu dipastikan kesiapan Pertamina dalam penyediaan bahan bakar
tersebut.
Berdasarkan regulasi IMO 2020 yang berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2020 tersebut, pemerintah mewajibkan kapal-kapal
Indonesia menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur maksimal sebesar 0,5
persen yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara.
Sumber : Bisnis, 14.01.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar