Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder
Indonesia (ALFI) menilai kebijakan pemerintah menghilangkan truk
obesitas atau over dimension and overload (ODOL) dari jalan tol
maupun non tol tetap harus dilakukan, tetapi secara bertahap dan berjenjang.
Ketua DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi
menjelaskan pemerintah harus bisa mengambil langkah bijak untuk menjaga
keseimbangan ekosistem angkutan barang. Terlebih selama ini pelaku industri
sudah terbiasa dengan muatan berlebih.
"Keseimbangan ekosistem bagi sektor industri dan
perdagangan harus diutamakan dalam penerapan aturan terkait ODOL," ujarnya
saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (30/1/2020).
Dia menilai positif pertimbangan pemerintah dalam kebijakan
menghilangkan ODOL, sebagai salah satu penerapan standar laik jalan bagi
angkutan barang yang fokus utamanya pada keselamatan, efisiensi biaya perawatan
jalan, serta tertib berlalu lintas.
Kendati demikian, nyatanya terjadi ketidaksesuaian di
lapangan terhadap standar aturan yang sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya,
bahkan sebagian truk ODOL memperoleh izin laik jalan.
Demikian pula sebagian industri manufaktur sebagai pemilik
barang yang menjadi pengguna kendaraan angkutan barang telah melakukan
investasi modul kemasan atau palet yang ukurannya dihitung sesuai dimensi dan
kapasitas angkut kendaraan melebihi batasan standar aturan yang berlaku.
Angkutan yang sudah dihitung ukurannya tersebut,
selanjutnya saat ini dikategorikan sebagai ODOL yang sanksinya bisa sampai
pidana.
"Mungkin hal ini menjadi latar belakang Kementerian
Perindustrian menyampaikan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk meninjau
kembali tata kelola penerapan dan sanksi terkait kebijakan ODOL,"
tuturnya.
Menurutnya, stabilitas kegiatan dan struktur biaya produksi
pada industri manufaktur dapat terganggu dan gangguan pula terhadap kapasitas
pasokan serta daya saing produk.
Di sisi lain, imbuhnya, masih banyak juga kondisi kelas
jalan yang belum memenuhi kriteria kelas jalan nasional pada beberapa lokasi
pelabuhan, pergudangan, maupun pabrik di beberapa wilayah. Jika mengacu pada
penerapan ODOL, jalan tersebut tidak dapat diakses oleh truk obesitas.
Selain itu, Yukki mengeluhkan masih banyak kawasan industri
yang tidak memiliki akses jalan antar kawasan atau tidak mampu dilalui
kendaraan angkutan barang, sehingga truk harus putar arah dan menambah biaya
logistik.
Sumber : Bisnis, 30.01.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar