13 Juni 2017

[130617.ID.BIZ] BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 4 T di Pelindo II

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar US$ 306 juta ekuivalen Rp 4,08 triliun (kurs Rp 13.337/US$).

Simpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan Pelindo II berupa kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif ini dilakukan oleh BPK kepada DPR pada hari ini, Selasa (13/6/2017) di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari DPR RI No. PW/02699/DPR RI/II/2016 tanggal 16 Februari 2016 kepada Ketua BPK tentang pengajuan permintaan dilakukannya pemeriksaan investigatif atas perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani tanggal 5 Agustus 2014.

Indikasi berbagai penyimpangan yang ditemukan BPK ini patut diduga sebagai suatu rangkaian proses yang saling berkaitan dan ditujukan untuk mendukung tercapainya perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan pelabuhan milik PT Pelindo II dengan mitra lama (pihak HPH) dengan cara-cara yang diindikasikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : detik, 12.06.17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar