01 Agustus 2018

[010818.ID.BIZ] Menhub & Dirjen Darat Silang Pendapat, Aptrindo Sampaikan Stimulus Trucking


Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia akan menyampaikan masukan secara resmi kepada Kementerian Perhubungan menyangkut stimulus angkutan barang.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengungkapkan asosiasinya sedang menyusun kebutuhan pengusaha truk yang akan diimplementasikan dalam bentuk stimulus usaha trucking supaya tepat sasaran.

"Kami akan sampaikan secara resmi soal itu kepada Kemenhub, kami sedang siapkan. Hal ini supaya tidak ada silang pendapat maupun salah tafsir antara pemerintah selaku regulator dengan para pengusaha truk yang diwakili Aptrindo," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Selasa (31/7/2018).

Tarigan menyatakan hal itu merespons perbedaan penafsiran soal rencana pemberian stumulus angkutan barang antara Menteri Perhubungan Bufi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi jika program penertiban truk overload dan overdimensi alias ODOL sukses digelar mulai 1 Agustus 2018.

"Selama ini kami menerima data bahwa ada triliunan rupiah yang mesti dikeluarkan pemerintah untuk merawat kerusakan jalan akibat truk ODOL. Aptrindo sangat mendukung penertiban truk ODOL," paparnya.

Tarigan mengaku juga mendengar langsung pernyataan Menhub Budi Karya yang menyatakan bakal menyiapkan stimulus angkutan barang dalam kaitan ODOL untuk mengembangkan dan perbaikan usaha trucking dan logistik pada masa mendatang.

"Ini kan baru wacana, kami sangat mengapresiasi, tinggal bagaimana pengusaha truk duduk bersama dengan pemerintah," papar Tarigan.

Sebelumnya, ketika menghadiri peresmian gedung baru Graha Aptrindo di Tanjung Priok pekan lalu, Menhub Budi Karya mengutarakan stimulus bisa saja disiapkan berupa pengurangan atau pembebasan pajak usaha trucking supaya kinerja perusahaan bersangkutan bisa lebih baik.

Pemberian stimulus itu disiapkan setelah beban pembiayaan perawatan jalan dari APBN berkurang sebagai imbas turunnya pengoperasian truk ODOL.

Namun, berbeda dengan pernyataan Menhub, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan tidak akan memberikan insentif bagi pengusaha truk yang sudah taat aturan dalam hal ini tidak melakukan praktik ODOL.

Budi Setiyadi mengatakan pihaknya hanya akan memberikan apresiasi bagi pengusaha yang tidak melakukan ODOL. “Tidak ada insentif soal itu. Saya hanya menindak yang melanggar. Kalau yang sudah menaati aturan ya saya berikan apresiasi saja.”

Dalam hal ini pemberian apresiasi yang dimaksudnya hanyalah penghargaan terhadap perusahaan atau perorangan. “Mungkin hadiah berupa penilaian yang bagus, seperti bintang satu atau dua atau penghargaan. Jadi, itu akan meningkatkan kepercayaan pelaku terhadap perusahaan logistiknya.”

Sumber : Bisnis, 31.07.18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar