08 September 2018

[080918.ID.BIZ] 80% Kontainer Tak Layak Pakai, IMLOW Mendesak Ditertibkan


Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Maritime, Logistik and Transportation Watch (IMLOW) mendesak instansi berwenang menertibkan dan menindak 80% peti kemas atau kontainer yang tidak laik pakai namun masih beroperasi guna menjaga faktor keselamatan angkutan laut.

Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tento mengatakan penindakan dan sanksi atas peti kemas yang tak layak pakai telah diamanatkan melalui UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Adapun teknis kelaikannya dituangkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan No. 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

"Perlu tindakan konkret penindakannya karena UU sudah mengamanatkan sanksinya bagi yang melanggar. Apalagi Kemenhub sudah melansir ada 80% kontainer yang beroperasi tidak laik pakai. Apakah sudah diberikan sanksi atau bagaimana terhadap hal itu?" ujarnya kepada Bisnis pada Sabtu (8/9/2018).

Kementerian Perhubungan merilis sekitar 80% kontainer yang digunakan untuk kegiatan pengapalan ekspor impor dari dan ke Indonesia maupun untuk kegiatan antarpulau/domestik dalam kondisi tidak laik pakai.

Hal tersebut terungkap saat dilaksanakan sosialisasi dan publikasi Permenhub No. 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi di Jakarta pada 30 Agustus 2018 yang digelar Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Penilaian kondisi itu didapat setelah dilakukan survei oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada periode 2014 – 2015.

Berdasarkan survei Ditjen Hubla itu, ternyata hanya 20% kontainer di Indonesia yang laik pakai, sedangkan 80%-nya kondisinya memprihatinkan alias tidak layak pakai karena rusak dan tidak memenuhi standar.

Ridwan mengatakan penindakan terhadap kontainer yang tidak layak pakai dapat dilakukan oleh penyidik Polri maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) instansi terkait sebagaimana tertuang dalam UU Pelayaran.

Pasal 282 ayat (1) UU No. 17/2008 tentang Pelayaran menyebutkan selain penyidik pejabat polisi negara RI dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberikan wewenang sebagai penyidik.

"Bahkan dalam beleid itu sudah diatur sanksinya. Maka itu, IMLOW mempertanyakan bagaimana tindak lanjut hasil survei yang dilakukan Kemenhub itu," tuturnya.

Ridwan menegaskan Pasal 149 ayat (1) UU No. 17/2008 tentang Pelayaran menyebutkan setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan.

Sedangkan Pasal 313 undang-undang itu menegaskan setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) itu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

"Saat survei kelaikan peti kemas yang dilakukan Kemenhub itu, UU Pelayaran sudah diberlakukan. Jadi, sudah seharusnya ada tindakan yang konkret," papar Ridwan.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Hermanta mengatakan Kemenhub terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kontainer-kontainer yang tidak laik pakai mengingat hal tersebut sudah diamanatkan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

"Kalau ditanya sudah berapa banyak yang dilakukan penindakan sesuai hasil survei itu, saya tidak hafal jumlahnya, tetapi yang jelas progres itu terus berlangsung dan sekarang ini dengan kehadiran PM. 53/2018 bisa jadi pintu masuk melakukan penertiban kontainer yang tidak laik itu agar ke depannya semua kontainer yang operasi di Indonesia laik pakai," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis pada Sabtu (8/9/2018).

Hermanta mengutarakan semua pihak mesti mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan alat angkut, ungkit, dan angkat di sektor angkutan laut agar memenuhi kelaikan operasional dengan sertifikasi dari badan klasifikasi maupun surveyor berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan PM. 53/2018.

Sumber : Bisnis, 08.09.18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar