15 Februari 2018

[150218.ID.Biz} Kemhub Selenggarakan Enam Trayek Kapal Ternak Pada 2018

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan enam trayek kapal ternak untuk tahun anggaran 2018. Hal itu dilakukan untuk meningkatan distribusi ternak melalui angkutan laut dan pemenuhan kebutuhan daging di wilayah konsumen.

Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan, trayek tersebut akan dilayani dengan menggunakan satu unit kapal ternak eksisiting dan lima unit kapal ternak baru.

"Dari enam trayek, sebanyak dua trayek akan dilayani oleh Pelni, dua trayek akan dilayani oleh ASDP Indonesia Ferry melalui penugasan, dan dua trayek lainnya akan dilayani oleh perusahaan swasta melalui mekanisme pelelangan umum," jelas Wisnu dalam keterangan resmi, Kamis (15/2).

Sementara, pada tahun anggaran 2017, realisasi penyelenggaraan kapal angkutan ternak hanya 16 voyage atau 84,21% dari target yang ditetapkan sebelumnya yaitu 19 voyage. Adapun kapasitas kapal selalu terisi penuh setiap voyage yaitu 500 ekor setiap voyage.

Menurut Kementerian Pertanian, pemanfaatan kapal ternak masih belum mampu mempengaruhi penurunan harga di pasar. Sebab, dari 66.300 ekor target kuota pengeluaran ternak sapi dari Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2017, kapal ternak KM Camara Nusantara 01 hanya dapat mengangkut 12.000 ekor atau setara 18%.

Guna efisiensi anggaran belanja negara, Kemenhub akan membebankan pembiayaan perawat ternak atau kleder kepada masing-masing pemilik ternak. “Dari sisi operasional teknis lapangan, kleder dari pemilik ternak lebih mengetahui karakteristik ternak yang dimilikinya,” katanya.

Lanjut Wisnu, untuk pendataan bobot sapi pada saat pemuatan di pelabuhan asal sampai dengan penurunan ternak di daerah tujuan serta untuk keperluan evaluasi efektifas kapal ternak, maka perlu adanya timbangan ternak. Pengelolaan timbangan ini dapat dilakukan salah satunya oleh lembaga karantina hewan, Pelindo ataupun dinas peternakan pemerintah daerah.

Kementerian Perhubungan juga meminta Kementerian Pertanian, operator kapal dan shipper untuk menerapkan sistem Infomasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) agar tidak terjadi monopoli muatan.

Untuk dapat menekan biaya operasi yang sangat tinggi yang dibebankan kepada negara, menurut Wisnu, perlu adanya pemanfaatan muatan balik, bisa berupa produk-produk atau hasil industri dari daerah konsumen ternak ke daerah penghasil ternak. “Muatan balik yang dapat diangkut oleh kapal ternak adalah muatan yang bersifat tidak terkontaminasi oleh aroma kandang sapi dan tidak merusak kandang sapi, dengan penerapan tarif menggunakan tarif komersial berdasarkan harga pasar,” paparnya.

Kapal khusus angkutan ternak yang dibangun Kementerian Perhubungan merupakan implementasi Tol Laut, mendukung program pemenuhan ternak dari daerah sentra produksi ternak ke wilayah konsumen. Penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak memperhatikan prinsip animal welfare, sehingga dapat meminimalkan penyusutan bobot ternak 8%-10%. Sementara dengan menggunakan kapal kargo penyusutan bobot ternak mencapai lebih dari 13%;


Sumber : Kontan, 15.02.18 / Foto : BeritaTrans.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar