05 November 2018

[051118.ID.BIZ] Grab Tersandung Isu Keamanan Dan Keselamatan Penggunanya


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan pelecehan dan tindak pidana yang dilakukan oknum mitra pengemudi Grab Car terhadap penggunanya beberapa waktu lalu bisa berimplikasi serius terhadap platform O2O yang bermarkas di Singapura ini.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin operasional. Jika Grab tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.


“Keamanan dan keselamatan penggunanya harus diutamakan. Kalau tidak mampu terpaksa kami evaluasi supaya dibekukan operasinya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (5/11).

Budi mengaku akan bersikap lebih tegas karena kasus seperti itu sudah berulang kali terjadi. “Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator, dan mereka menjanjikan pembinaan kepada mitra pengemudinya. Tapi buktinya ada kejadian lagi,” ujarnya.

Budi menduga kasus pelecehan kembali terjadi akibat pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh operator transportasi online tak menyentuh akar permasalahannya.

“Yaitu sistem rekrutmen yang terlalu longgar. Bahkan proses perekrutan pengemudinya mungkin seperti beli kucing dalam karung,” kata dia.

Pengamat transportasi dari ICT Institute Heru Sutadi, sepakat kasus pelecehan seksual yang terjadi perlu ditangani secara serius. Ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan online dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan penggunanya.

“Keselamatan penumpang harus menjadi perhatian utama. Ketika tidak bisa menjamin hal tersebut, publik tentu akan mempertanyakan kemampuan perusahaan penyedia layanannya tersebut,” ujar Heru.

Kasus pelecehan oleh oknum mitra pengemudi terhadap penumpangnya memang sedang ramai diperbincangkan, bahkan sampai berujung pada tuntutan masyarakat untuk membekukan operasi perusahaan penyedia aplikasi transportasi online yang menaunginya.

Tuntutan ini berupa petisi online yang diprakarsai Dewi Mardianti di laman www.change.org dan sudah ditandatangani lebih dari 3.500 orang.

Sumber : Kontan, 05.11.18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar