17 November 2018

[171118.ID.BIZ] Daftar Negatif Investasi Direlaksasi, Asing Kini Boleh Berbisnis di Segmen UMKM dan Koperasi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi DNI (daftar negatif inveatasi) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-16 yang dirilis hari ini, Jumat (16/11/2018).

Salah satu tujuan relaksasi ini adalah membuka kesempatan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan asing masuk dalam sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi agar bisa masuk ke segala bidang usaha.

“Relaksasi DNI ini mendorong penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) untuk berinvestasi di UMKM serta Koperasi agar bisa masuk ke seluruh bidang usaha,” jelas Darmin di Kantor Presiden Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

“Selain itu pemerintah juga memperluas peluang kemitraan dengan UMKM dan Koperasi agar bidang usaha meningkat lebih besar,” imbuhnya.


Selain itu melalui kebijakan ini pemerintah membuka kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham lebih besar jika dinilai sektor usahanya masih sepi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan secara rinci ada beberapa sektor perindustrian yang mengalami revisi DNI.

“Sektor yang dibuka untuk investasi adalah industri printing dan rajut; kemudian ada industri yang kami keluarkan dari kemitraan menjadi terbuka seperti kecap, susu kental, minyak, paku, mur, dan baut,” terangnya.

Airlangga juga menjelaskan ada sejumlah bidang usaha dengan syarat tertentu seperti karet dengan jaminan suplai yang dijamin.

“Sementara seperti industri rokok kretek dan rokok putih kami lepaskan karena ada kewajiban bangun industri, untuk soft skill seperti batik dan buah-buahan kami serahkan ke UMKM” imbuhnya.

Terakhir, Airlangga mengatakan UMKM bidang rumput laut kini telah dibuka untuk investasi dan kemitraan.

“Yang baru kami berikan UMKM adalah industri rumput laut, silakan investor masuk, tinggal perjelas skema kemitraan, bisa kontrak, suplai, yang penting tidak mengikat,” ujar Airlangga Hartarto.

Sumber : TribunNews, 16.11.18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar