18 November 2018

[181118.ID.BIZ] Izin Frekuensi First Media, Bolt, dan Jasinta Dicabut


Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan mencabut izin penggunaan frekuensi radio di spektrum frekuensi di 2,3 GHz dari tiga operator yang menunggak biaya hak penggunaan (BHP).

Dari hasil evaluasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, masih terdapat pengguna spektrum frekuensi 2,3 GHz yang belum melunasi BHP frekuensi. Tiga operator tersebut yakni PT First Media, Tbk, PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo.

Direktur Operasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat, Pos dan Informatika, Dwi Handoko mengatakan pihaknya telah memberikan tenggat namun ketiga operator itu masih tak memenuhi kewajiban pembayaran BHP. Oleh karena itu, mulai besok pihaknya memproses pencabutan izin secara administrasi dan teknis.

"Pada tenggat yang diberikan, ketiga operator tak memenuhi kewajibannya. Mulai besok kami memproses pencabutan izinnya," ujarnya sata dihubungi Bisnis, Minggu (18/11/2018).

Lebih lanjut, dia menuturkan pencabutan izin akan dilakukan sesuai tahapan dengan penerbitan surat keputusan dan pemberhentian operasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan akan dimulai besok.

"Besok proses secara administrasi dan teknis dimulai," katanya.

Peraturan Menteri No.9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Pada Pasal 15 ayat 1, izin berlaku selama 10 tahun. Namun, pada pasal 21 disebutkan bila tagihan belum dilunasi, pemerintah berhak mencabut izin penggunaan frekuensi.

Lebih lanjut, kewajiban pembayaran BHP frekuensi maksimal 24 bulan setelah jatuh tempo. Bila tak kunjung dilunasi, pencabutan izin pita frekuensi radio dilakukan setelah sanksi administrasi dan pengenaan denda dilakukan.

Izin penggunaan frekuensi hanya terkait dengan layanan seluler tiap perusahaan. Pencabutan hak penggunaan frekuensi tidak terkait dengan layanan internet sambungan tetap atau internet kabel.

Sumber : Bisnis, 18.11.18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar