29 Maret 2020

[290320.ID.BIZ] 7 Usulan Kebijakan untuk Tekan Dampak Ekonomi Akibat Corona


Bisnis.com, JAKARTA – Center of Reform on Economics (CORE) mengusulkan tujuh kebijakan yang perlu diambil oleh pemerintah dalam rangka meminimalisir dampak ekonomi dari Covid-19.

Dalam CORE Quarterly Economic Review yang diterima Bisnis.com pada Minggu (29/3/2020), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini akan sangat ditentukan oleh seberapa cepat pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19.

Tahun ini, konsumsi swasta, ekspor, dan investasi sudah dapat dipastikan turun sehingga satiu-satunya penopang pertumbuhan ekonomi untuk tahun ini hanyalah belanja pemerintah.

CORE sendiri memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 hanya berkisar 2 persen hingga -2 persen (yoy). Namun, bila Covid-19 tidak bisa segera ditanggulangi dan terus belanjut lebih dari dua kuartal, semakin kecil kemungkinan pertumbuhan ekonomi tahun ini bisa di angka positif.

Untuk memitigasi dampak ekonomi dari Covid-19, CORE menilai, pertama, perlu ada percepatan pengobatan dan pencegahan penularan yang lebih luas dengan menerapkan kebijakan at all cost untuk pengadaan alat kesehatan, menggratiskan biata pemeriksaan, dan langkah-langkah pada aspek kesehatan lainnya.

"Konsekuensi pembengkakan defisit anggaran, sejalan dengan pendapatan APBN yang juga turun tajam, memang akan membebani pemerintah. Namun, perhitungan kemanusiaan semestinya harus lebih dikedepankan dibandingkan dengan kalkulasi ekonomi yang masih dapat ditanggulangi sejalan dengan pulihnya ekonomi masyarakat,'' tulis CORE dalam keterangannya.

Kedua, pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat dengan mengurangi beban biaya masyarakat seperti dengan memangkas tarif dasar listrik, BBM, hingga air bersih,

Penurunan tarif dasar listrik serta BBM pun dinilai tidak akan terlalu membebani keuangan BUMN karena anjloknya harga minyak mentah global.

Ketiga, relaksasi pajak yang digelontorkan oleh pemerintah perlu diperluas ke sektor-sektor lain. Untuk saat ini, pemerintah telah merelaksasi pengenaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan restitusi PPN khusus kepada sektor manufaktur.

Secara khusus, CORE menilai sektor transportasi dan pariwisata juga membutuhkan stimulus pajak yang serupa di tengah wabah Covid-19.

Keempat, pemerintah perlu menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terbawah yang mengalami penurunan penghasilan dan terkena PHK.

Kelima, BLT juga perlu diimbangi dengan ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme penyaluran agar penyaluran BLT bisa tepat sasaran. Selama ini, penyaluran bantuan sosial (bansos) cenderung tidak tepat sasaran karena kurangnya validitas data.

Keenam, OJK perlu memberlakukan kebijakkan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan rescheduling dan refinancing utang swasta baik untuk UMKM maupun usaha-usaha yang menghadapi risiko pasar dan nilai tukar yang tinggi.

Bank Indonesia (BI) dan OJK perlu merumuskan kebijakan untuk mengatasi tingginya tingkat suku bunga perbankan yang membebani pelaku ekonomi di tengah perlambatan saat ini. Hingga saat ini, CORE mencatat penurunan suku bunga kredit masih sebesar 27 bps, padahal BI sendiri telah memangkas suku bunga acuan sebesar 150 bps terhitung sejak semester II/2019 lalu.

Terakhir, ketujuh,  pemerintah perlu merumuskan kebijakan fiskal baru yang memungkinkan adanya pelebaran defisit melebihi batas 3 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Pelebaran defisit sangat diperlukan di tengah melonjaknya kebutuhan belanja negara di tengah situasi Covid-19.

Dari sisi moneter, perlu ada kebijakan lain selain kebijakan konvensional, terutama bila kebijakan konvensional masih belum mampu diterapkan secara optimal.

CORE menilai pemerintah dan BI perlu merevisi UU No. 24/2002 tentang Surat Utang Negara (SUN) dan memberikan ruang bagi BI untuk melakukan quantitative easing dengan membeli SUN di pasar primer.

Sumber : Bisnis, 29.03.2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar