30 Maret 2020

[300320.ID.BIZ] Kemenhub Sudah Persiapkan Skenario Jika Larangan Mudik Diberlakukan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Antisipasi Mudik Lebaran 2020 yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (30/3), diputuskan bahwa pemerintah masih akan melakukan kajian dampak ekonomi jika larangan mudik diberlakukan secara resmi.

Rencananya, hasil kajian tersebut juga akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menjelaskan, Kemenhub pada dasarnya telah menyiapkan berbagai skenario terkait pengaturan transportasi mudik tahun 2020 sambil menunggu keputusan resmi yang akan disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Skenario yang sudah disiapkan termasuk himbauan ataupun pembatasan transportasi bahkan hingga larangan untuk kegiatan mudik masyarakat pada Lebaran tahun ini.

"Adapun transportasi untuk kebutuhan logistik akan tetap diselenggarakan seperti biasa, tidak ada skenario pelarangan atau pembatasan," ujar Adita dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (30/3).

Adita menyebut, terkait penanganan dan pencegahan penyebaran wabah virus corona atawa Covid-19 di sektor transportasi, Kemenhub telah menjalankan protokol transportasi publik untuk semua moda. Antara lain darat, laut, udara dan perkeretaapian seperti, penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana transportasi publik secara berkala, menyediakan hand sanitizer.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan mengukur suhu petugas maupun penumpang, menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu, serta penerapan social distancing dengan mengatur jarak antar penumpang saat berada di area transportasi publik.

"Melihat kondisi sudah banyak masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar Jakarta, Kementerian Perhubungan akan terus mengkampanyekan #tidakmudik dan #tidakpiknik, yaitu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik atau perjalanan untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid-19," pungkas dia.

Sumber : Kontan, 30.03.20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar