17 Mei 2020

[170520.ID.AIR] Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Kontrak Akibat Corona


Jakarta, CNN Indonesia -- PT Garuda Indonesia Tbk., memutuskan untuk merumahkan sementara sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak 14 Mei 2020 lalu imbas pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan kebijakan tersebut merupakan upaya lanjutan ditempuh untuk keberlangsungan perusahaan di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal.

"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan," papar Irfan dalam keterangan resminya, Minggu (17/5).

Irfan menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara. Nantinya, ia akan terus mengkaji dan melakukan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan.

Ia berharap dalam waktu dekat kondisi Covid-19 di Indonesia terus membaik dan iklim usaha kembali kondusif.

"Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan," kata dia.

Irfan menilai kebijakan itu sebagai keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam. Ia meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.

Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan.

Di antaranya melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi jaringan, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Direksi dan Komisaris. 

Sumber : Kontan, 17.05.2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar