29 September 2020

[290920.ID.BIZ] Sekitar 1,5 Juta Pegawai Mal Terancam Dirumahkan

 

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bisnis mal tengah babak belur terpukul pandemi. Alhasil, sebanyak 1,5 juta pegawai mal terancam mengalami pengurangan pendapatan, dirumahkan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu diungkapkan Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah.

Kondisi itu akan terjadi jika pengusaha terus tertekan dampak pandemi yang menyebabkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pelemahan ekonomi. Menurutnya, kondisi keuangan para peritel di mal kini sudah defisit.

"Jumlah tenaga kerja kami ada sekitar 3 juta, yang terdampak itu 50% di sektor yang ada di pusat perbelanjaan atau mal. Itu sudah pasti angkanya sebesar itu yang akan berkurang pendapatannya, maupun dirumahkan. Jadi di 1,5 juta pegawai itu akan terjadi," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/9/2020).

Menurut Budiharjo, saat ini sudah 90 pengusaha mal yang melaporkan akan melakukan efisiensi pada pegawainya. Diperkirakan ini segera terdampak pada sekitar 100.000 pegawai. "Itu akan terjadi kemungkinan dirumahkan atau shifting, alias berkurang pendapatannya," kata dia.

Perkiraan ini juga sejalan dengan survei yang dilakukan Hippindo pada peritel mal di Jakarta, di mana saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah memperketat PSBB. Survei menunjukkan pengusaha akan melakukan efisiensi jika penjualan terus tergerus.

Dampak penurunan penjualan pada September-Oktober 2020, untuk peritel bagian fashion akan mengambil langkah merumahkan karyawan, pemotongan gaji, meski tidak akan melakukan PHK.

Sementara untuk peritel di bagian food and beverage (F&B) memilih untuk merumahkan karyawan, pemotongan gaji, PHK, atau bahkan tutup total. Sedangkan peritel departement store memilih untuk merumahkan karyawan, pemotongan gaji, dan PHK.

Oleh sebab itu, Budiharjo mengharapkan adanya bantuan pemerintah pada pengusaha untuk bisa bertahan di tengah krisis pandemi, guna tak berimbas pada PHK pegawainya. Di antaranya dengan relaksasi pajak dan subsidi gaji pegawai mal.

Sumber : Kontan, 29.09.2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar