07 April 2017

[070417.ID.BIZ] Wajib SNI Pelumas Berlaku Tahun 2018

JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk pelumas. Aturan wajib SNI pelumas tersebut keluar pertengahan tahun ini, agar berlaku tahun 2018.

Sebelum aturan tersebut dirilis, Haris Munandar, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, menyatakan, perlu ada persiapan regulasi teknis, lembaga penguji, serta laboratorium uji. "Saat ini belum siap semua. Namun untuk laboratorium uji bisa memakai laboratorium milik produsen," kata Haris kepada KONTAN awal pekan ini.

Adapun tujuan penerapan SNI wajib pelumas tersebut untuk melindungi konsumen. Haris bilang, saat ini banyak pelumas oplosan bahkan pelumas impor yang dipalsukan beredar luas di pasaran. Pada tahap awal, pelumas yang akan wajib SNI adalah pelumas otomotif.

Selain melindungi konsumen, wajib SNI pelumas akan mendukung industri pelumas nasional dari serbuan pelumas impor yang tak sesuai standar mutu. Berdasarkan pantauan Kemenperin, industri pelumas nasional mendapat tantangan dengan impor pelumas yang naik signifikan.

Jika tahun 2010 lalu impor pelumas tercatat 200.000 kiloliter (kl), tiga tahun setelahnya atau tahun 2013 jumlahnya naik menjadi 300.000 kl. Dengan adanya SNI wajib, Kemperin berharap konsumen bisa memakai pelumas produk dalam negeri dan mengurangi impor.

Dukungan menerapkan wajib SNI pelumas diutarakan oleh Arya Dwi Paramita, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Lubricants. Arya bilang, penerapan SNI sangat penting untuk melindungi konsumen dalam negeri dari pelumas yang bermutu rendah yang beredar di pasar.

Asal tahu saja, sejak 2013 lalu, Pertamina sudah memiliki sertifikasi SNI, namun baru diterapkan secara sukarela. "Efek lanjutan aturan SNI wajib akan mendorong kemajuan industri pelumas dalam negeri," kata Arya kepada KONTAN, Rabu (5/4).

Saat ini, sudah ada 17 varian produk pelumas Pertamina yang mendapat sertifikat SNI. "Kami memiliki laboratorium uji sendiri yang sudah ada sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional," kata Arya.

Dari catatan Kemperin, saat ini lebih dari 20 pabrik pelumas atau lube oil blending plant  (LOBP) di Indonesia berkapasitas 1,8 juta kl per tahun dengan omzet Rp 7 triliun. Tahun 2014, nilai ekspor pelumas mencapai US$ 86,56 juta atau naik dua kali lipat dibandingkan ekspor tahun 2013 sebesar US$ 41,82 juta.

Namun tak seluruh pemangku kepentingan industri pelumas yang mendukung SNI wajib untuk pelumas tersebut. Seperti berita KONTAN sebelumnya, Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) keberatan dengan kebijakan SNI wajib tersebut. Alasan Perdippi adalah, kebijakan wajib SNI pelumas akan menghambat distribusi pelumas masuk ke daerah-daerah terpencil.


Sumber : Kontan, 07.04.17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar