11 Mei 2019

[110519.ID.AIR] INACA ingatkan Menhub Bahwa Tarif Mempengaruhi Bisnis Penerbangan


KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Minggu lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana bakal mengupayakan menurunkan tarif batas atas untuk penerbangan berjadwal. Kabarnya, pemerintah berencana menurunkan TBA sebesar 15%.

Dari rencana itu Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menyoroti ada beberapa hal yang musti diperhatikan pemerintah dalam menentukan TBA.

Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto menjelaskan, mekanisme peninjauan dan perubahan TBA saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2019.

“Perubahan harga memperhatikan perubahan harga avtur dan kurs dolar serta direview setiap tiga bulan, saat ini kurs dolar terhadap rupiah dan harga avtur lebih tinggi daripada saat penetapan TBA yang lalu,” katanya kepada Kontan.co.id pada Jumat (10/5).

Dengan melihat itu, mustinya pemerintah tidak menurunkan TBA karena menurut Bayu, harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar lebih tinggi. Artinya, biaya komponen operasional bagi maskapai sedang meningkat saat ini.

Kemudian, lanjut Bayu, harga tiket ditentukan oleh supply and demand yang dinamis. Adanya TBA berfungsi untuk melindungi konsumen supaya ada batasan ketika permintaan saat tinggi seperti saat lebaran yang sebentar lagi akan datang. Jika akhir-akhir maskapai kerap menyebut bahwa harga yang ditetapkan saat ini merupakan harga keekonomian, hal tersebut dipatok demi menjamin kelangsungan industri dan tingkat keselamatan sesuai standar internasional.

“TBA ditetapkan berdasarkan harga nyata berdasarkan keseimbangan kemauan membeli konsumen dan biaya operasi terkini dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelangsungan ekonomi industri yang sehat,” jelasnya.

Terakhir, tambah Bayu, jika TBA dipaksakan turun, maka dirinya meminta agar pemerintah memperhatikan dan mematuhi mekanisme yang sudah ada di peraturan yang berlaku. Kemudian, Pemerintajh juga musti memperhatikan keadilan kepentingan baik dari maskapai maupun konsumen.

Sumber : Kontan, 10.05.19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar