07 Juli 2019

[070719.ID.BIZ] Perketat Pengawasan, Kemhub Wajibkan Angkutan Umum Gunakan GPS

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mewajibkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk memasang alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik atau Global Positioning System (GPS).

Petunjuk teknis mengenai hal ini pun sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:KP.2081/AJ.801/DRJD/2019.

Kemhub akan lapor aplikasi ojek online ke KPPU bila terapkan promo di bawah tarif
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemhub Ahmad Yani mengatakan, dengan adanya kewajiban ini, maka pemerintah akan semakin mudah melakukan pengawasan atas kendaraan umum yang digunakan.

"Dengan GPS kita tahu kendaraan ini berhenti di mana, kita juga tahu kinerja pengemudinya, bagaimana dia membawa mobilnya, kecepatannya seperti apa juga akan ketahuan," ujar Ahmad Yani kepada Kontan.co.id, Minggu (7/7).

Dalam KP 2081/2019 tersebut beberapa informasi yang dimuat dalam GPS seperti pantauan kendaraan secara real time melalui google map, informasi kecepatan (odo meter) address location, dan google view street, informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan, rute perjalanan tiap kendaraan, durasi perjalanan setiap kendaraan, mampu memberikan peringatan batas kecepatan, manajemen aset data dan pengemudi, record data perjalanan minimal 7 hari kerja dan lain sebagainya.

Karena informasi yang bisa didapatkan tersebut, Ahmad pun mengatakan kebijakan ini akan turut bermanfaat kepada perusahaan, karena selain bisa melakukan pemantauan juga bisa dilakukan efisiensi.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengakui adanya penerapan GPS ini memang akan membuat kendaraan akan terpantau dengan pasti. "Dari situ mungkin timbul efisiensi karena tidak ada penyalahgunaan kendaraan," terangnya.

Meski begitu, Kurnia pun mengakui masih ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha untuk pemasangan alat pemantau ini. Menurutnya angka yang dikeluarkan bervariasi.

Dia menyebut, rata-rata paket GPS untuk sewa alat dan kuota per bulan bisa mencapai Rp 180.000 hingga Rp 300.000 per kendaraan. "Itu standar tracking, belum memakai foto kamera dan lain-lain," tambah Kurnia.

Walaupun harus menanggung biaya, Kurnia mengatakan pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah ini karena bisa membantu pengusaha memantau operasional kendaraannya.

Lebih lanjut Ahmad Yani mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih memberikan imbauan kepada perusahaan untuk segera menerapkan penggunaan GPS. Dia berharap semua perusahaan angkutan umum mematuhi aturan ini sambil menunggu aplikasi untuk memantau kendaraan ini selesai dibuat.

Nantinya, Ahmad mengatakan, bila aturan ini tak dilaksanakan, pemerintah akan mengenakan sanksi. "Akan dikaitkan dengan perizinan, dari perusahaan baru ketika dia mau mengajukan tetapi belum melakukan, ya tidak akan diberikan izin. Sementara bagi yang memperpanjang izin penyelenggaraan kalau belum melengkapi tidak akan diberikan izin lanjutan. Tetapi masih kita beri waktu untuk memasangnya," terangnya.

Sumber : Kontan, 07.07.19.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar