21 Desember 2010

[211210.ID.SEA] Indonesia : Kapabilitas OP Diragukan

JAKARTA: Pelaku bisnis pelayaran menyoroti kapabilitas lembaga Otoritas Pelabuhan (OP), karena diisi oleh pejabat yang diragukan kompetensinya.

Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute, mengingatkan OP banyak diisi oleh pejabat yang akan mendekati usia pensiun, sehingga dikhawatirkan tidak mampu memperbaiki daya saing pelabuhan di Indonesia yang kini kalah jauh di tingkat Asean.

“Tugas OP itu berat. Kalau bisa mengakhiri monopoli PT Pelindo, itu luar biasa,” tegasnya kepada Bisnis Senin, 20 Desember.

Menurut dia, OP memiliki tugas berat dalam memacu pelayanan kepelabuhan termasuk mengakhiri monopoli pengelolaan pelabuhan yang kini dipegang PT Pelindo.

Meskipun demikian, Siswanto berharap pejabat OP yang kini sudah mulai bekerja di  empat pelabuhan utama di Indonesia yakni Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, dan Makasar tersebut mampu membangun bisnis kepelabuhanan yang sehat.

Berdasarkan data  Global Competitiveness Report tahun 2008—2009, daya saing pelabuhan di Indonesia berada pada peringkat ke-104 dari 134 negara yang disurvei. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia kalah dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Menurut laporan itu, kelemahan pelabuhan di Indonesia terutama pada kualitas infrastruktur dan suprastruktur, produktivitas bongkar muat yang rendah, kondisi kongesti yang parah, serta lamanya pengurusan dokumen kepabeanan.

R.J. Lino, Dirut PT Pelabuhan Indonesia II, berharap keberadaan otoritas pelabuhan akan lebih mendorong PT Pelabuhan  lebih profesional.

“Selain itu dalam operasional tak jauh berbeda, hanya kegiatan jasa atau uang  labuh tidak lagi diambil PT Pelabuhan Indonesia II,” ujarnya Senin 20 Desember.

Sesuai dengan UU No.17/2008 bahwa dalam pasal 344 ayat tiga khusus pada lampiran dijelaskan bahwa dalam tiga tahun akan dilakukan evaluasi.

“Sudah tentu aturan peralihan itu khusus bagi BUMN pelabuhan. Artinya keberadaannya akan tetap sama meskipun ototritas pelabuhan  sudah terbentuk,”ujar Lino.

Amanat undang-undang

Menteri Perhubungan Freddy Numbery menginstruksikan Otoritas Pelabuhan  bisa langsung berperan dalam menata regulasi, menciptakan iklim kondusif, dan efisiensi jasa kepelabuhanan untuk menekan biaya logistik.

“Otoritas Pelabuhan (OP) untuk lebih meningkatkan pelayanan yang  efisien di pelabuhan. Mengacu kepada UU No.17/2008 maka  di pelabuhan penghapusan monopoli,  yakni pemisahan antara regulator dan operator, serta memberikan peran pemerintah daerah dan swasta secara proporsional,” ujarnya Menhub saat meresmikan Kantor Otoritas Pelabuhan  di Pelabuhan Tanjung Priok Senin 20 Desember.

Dia mengingatkan perbedaan persepi UU No.17/2008 tentang pelayaran masih saja terjadi meskipun telah diresmikan pembentukan otoritas pelabuhan, syahbandar, dan unit penyelenggaraan pelabuhan (UPP).

“Semua pihak termasuk operator pelabuhan mesti tunduk pada UU Pelayaran,” ujarnya.

Menhub menegaskan pembentukan Otoritas Pelabuhan sebagaimana amanat UU Pelayaran mencakup angkutan di perairan, pelabuhan, keselamatan, dan keamanan di lingkungan maritim. 

Otoritas Pelabuhan memiliki fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan. pada pelabuhan yang belum ada OP, tugas tersebut akan dilaksanakan oleh UPP. (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 20.12.10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar