15 April 2012

[150412.ID.BIZ] Industri Rotan Lesu Darah Akibat Kenaikan Harga Bahan Baku


JAKARTA: Pelaku usaha industri rotan mengaku lesu darah akibat kenaikan harga patokan rotan sehingga berpotensi mengakibatkan kelangkaan bahan baku.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia Lisman Sumardjani mengungkapkan kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan No.13/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan PSDH telah membuat situasi industri rotan semakin rumit. Pasalnya, pembayaran provisi sumberdaya hutan (PSDH) semakin membumbung tinggi.

Berdasarkan penetapan Menteri Perdagangan, seru Lisman, bahan baku rotan pulut merah naik dari Rp 1,4 juta per ton menjadi Rp 17,75 juta/ton.

Harga patokan untuk rotan lambang merah juga naik sebesar Rp 7,125 juta per ton atau Rp 7.125 per kilogram. Padahal, di tingkat petani pengumpul  harga rotan tersebut hanya Rp 1.400 per kg dan di tingkat industri hanya sebesar Rp 2.000 per kg.

Menurut Lisman, kenaikan harga patokan akan semakin memukul petani rotan karena situasi usaha saat ini sangat tidak kondusif. Petani rotan lambang merah, misalnya, harus membayar Rp 427.500 per ton yang semula hanya berkisar 42.900 per ton, lantaran tarif PSDH naik sebesar 6%.

“Industri harus membayar PSDH rotan yang naik rata-rata lebih dari sepuluh kali lipat,” ungkapnya kepada Bisnis hari ini.

APRI telah mengajukan keberatan kepada Kementerian Perdagangan dan Kehutanan. menurutnya, hingga kini dialog terus dilakukan termasuk dengan Sucofindo yang menghitung harga patokan baik kayu tanaman industri maupun hasil hutan non kayu.

“Karena kami curiga Sucofindo tidak bersikap professional karena tidak meninjau langsung ke lapangan. Besaran tarif yang ditetapkan justru melenceng jauh dari harga realistis di lapangan,” cetusnya.

Selain rotan, kenaikan juga ditetapkan untuk hasil hutan non kayu lainnya seperti akasia yang ditetapkan sebesar Rp 6,5 juta per ton dari sebelumnya hanya sebesar Rp 174.200 per ton. Getah karet yang dihasilkan dari hutan tanaman industri juga ditetapkan naik dari Rp 325.000 per ton menjadi Rp 20juta per ton.

Patokan harga pabrik

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi menduga harga patokan kayu ditetapkan dengan melihat harga pembelian di pabrik, di mana komponen di luar biaya produksi kayu seperti biaya angkut juga dihitung. Menurutnya, harga-harga patokan baru tidak menunjukkan margin yang besar ketimbang biaya produksi.

“Kenaikan gila ini tidak realistis karena di log pond, harga kayu bulat jauh di bawah harga patokan. Harga kayu akasia misalnya, hanya sekitar Rp 300.000—Rp 400.000 per ton,” katanya.

Purwadi menilai harga patokan kayu tanaman yang meningkat signifikan akan membuat investasi tersendat.  Menurutnya, Permen Perdagangan No.13/2012  sangat bertolak belakang dengan komitmen Kementerian Kehutanan yang justru mendorong pemanfaatan kayu hutan tanaman

Bisnis pengusahaan hutan yang sedang menuju fase tenggelam akan semakin terperosok apabila harga patokan tersebut tidak direvisi. Daya saing sektor kehutanan nasional kian melemah karena pasokan bahan baku kayu bagi industri pengolahan akan terganggu.

“Pada akhirnya kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB nasional juga akan semakin mengecil,” ujarnya. (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 15.04.12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar